Manado, MKS
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut melakukan pembahasan dengan mengundang pemerintah kabupaten kota, Rabu (13/8/2025), di ruang rapat kantor DPRD Sulut. Personil pansus mengorek satu persatu masalah tapal batas yang ada di kabupaten kota.
Dari pemerintah Kabupaten Boltim dalam penjelasan, terdapat dua persoalan tapal batas yang sementara ditangani. Pertama berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan dan kedua perbatasan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kepala Bappeda Boltim, James Kinontoa mengatakan, masalah tapal batas sebenarnya dari sisi Permendagri sudah jelas. Hanya saja ada sedikit persoalan antara Boltim dan Minsel yaitu di bagian Danau Moat.
“Para pemimpin sudah duduk bersama tinggal tindaklanjuti terkait batas Danau Moat,” ungkap Pinontoan.
Selain itu ia menjelaskan, Boltim juga sedang berproses masalah tapal batas dengan Kabupaten Mitra. Hanya saja dari substansi tinggal menyelesaikan aset yang sebagian masuk daerah Boltim.
“Jadi dua tapal atas ini yang jadi masalah tapi bersyukur sudah ada pertemuan dari para pemimpin,” ujarnya.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Hendry Walukow mengatakan, untuk masuk dalam pembahasan struktur ruang maka harus mulai membahas dari batas wilayah. “Ini bukan hanya persoalan hutan tapi ada sarana dan prasarana apa yang ada di sana. Begitu juga dengan pertambangan,” katanya.
Dirinya mengatakan, bagi pemerintah kabupaten kota yang sudah hadir saat ini maka tidak perlu lagi hadir pada pembahasan besok hari. Asalkan masalah yang dibahas sudah tuntas.
“Apa yang sudah dibicarakan hari ini maka besok tidak perlu hadir, kecuali masalah tidak selesai,” tuturnya.





