Manado, MKS
Mediasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap masalah aspirasi masyarakat terhadap penyelesaian persoalan penguasaan tanah di jalan raya interchange Manado-Bitung, Senin (2/6/2025), harus tertunda. Tidak hadirnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut jadi penyebab.
Adapun duduk persoalannya terkuak dalam tersebut, pada saat pembangunan Martinus Bandaso salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPJN masuk dan menempati tanah yang jadi persoalan pembangunan jalan intechange Manado-Bitung. Martinus adalah juga yang mengetahui tanah ini selesai dibebaskan. Sementara penuturan dari keluarga, Nining Rauf menjelaskan, dari tanah seluas 400 meter persegi yang dibebaskan saat itu, seluas 200 meter persegi sudah dibayarkan oleh PUPR Provinsi Sulut.
Marthinus Bandaso berani masuk ke tanah tersebut karena dari pihak Pemprov Sulut menyatakan persoalan pembebasan lahan sudah selesai. Di sisi lain pihak keluarga masih memiliki sisa tanahnya. Maka dari itu pihak Komisi III dalam rapat ingin menelusuri bukti-bukti yang ada dari pihak PUPR dan BPJN soal pernyataan bahwa lahan tersebut sudah selesai dibebaskan.
Hanya saja ketidakahdiran pihak BPN Kota Manado dan Dinas PUPR Sulut membuat personil Komisi III mengusulkan agar rapat tersebut ditunda. Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo mengatakan, pelaksanaan rapat tersebut tidak bisa dipaksakan karena ketidakhadiran pihak BPN Kota Manado, Dinas PUPR dan panitia pembebasan lahan. Amir mengusulkan agar rapat ditunda sambil warga yang membawa aspirasi bisa melengkapi data-data, khususnya dari pihak pengadilan.
“Kalau ini dipaksakan terus tidak akan ketemu. Nanti di rapat kedua untuk kita akan panggil pihak BPN dan PUPR. Kemudian dibawa data-datanya dari pengadilan,” ujar Liputo.
Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapoyos mengatakna, pekan depan akan dilaksanakan rapat kembali. Namun pihak keluarga yang membawa aspirasi harus menyediakan data-data penguatan khususnya dari pengadilan. “Senin depan kita buat pertemuan ulang tapi kita dengar dulu sudah ada kabar dari pengadilan. Pengadilan sudah jawab atau tidak,” kata Kapoyos. (to)