Manado, MKS
Masuknya Bolaang Mongondow Raya (BMR) dalam daftar Daerah Otonomi Baru (DOB) pemerintah pusat untuk dimekarkan menjadi provinsi, mendapat respon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Muliadi Paputungan. Wakil rakyat Sulut daerah pemilihan BMR ini mengakui, syarat-syaratnya untuk berdiri sebagai provinsi telah terpenuhi.
Ia mengatakan, terkait dengan Provinsi BMR sejauh masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Hal itu karena ada moratorium yang sebelumnya pernah dikeluarkan namun belum diketahui kejelasannya apakah sudah dicabut. Namun terkait dengan syarat-syarat untuk menjadi provinsi dikatakannya sudah terpenuhi.
“Kalau syarat-syaratnya kami kemarin tanya ke panitia yang bawa aspirasi masyarakat bahwa itu sudah terpenuhi. Tinggal menunggu moratorium ini apakah benar-benar sudah dicabut atau belum,” kata Muliadi, baru-baru ini, di kantor DPRD Sulut.
Dirinya pula menanggapi terkait dengan respon masyarakat terkait dengan pemekaran menjadi provinsi. Baginya, bagi masyarakat BMR apa yang terbaik untuk daerah mereka tentu akan mendukung.
“Kalau dari masyarakat BMR apa yang terbaik itu yang mereka terima,” ujar personil Komisi I DPRD Sulut ini. (to)