Bitung, MKS
Residivis yang mengancam warga dengan panah wayer di Perum Mandiri, Kelurahan. Danowudu, Ranowulu, Bitung, diamankan Polres Bitung. Tim Resmob Polres Bitung menangkap pelaku kurang dari satu jam.
Pengancaman yang dilakukan residivis pria inisial ML (36) itu terjadi Senin (21/4/2025) pukul 23.00 wita. Kenyamanan warga di Perum Mandiri pun terusik karena ulahnya.
“Pelaku yang diamankan llelaki ML pekerjaan buruh, alamat Danowudu, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung. Ketenteraman warga di Perum Mandiri, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu terusik dengan pengancaman yang dilakukan ML dengan panah wayer,” kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai, Selasa (22/4/2025).
Polisi mengamankan pelaku pada pukul 23:30 wita. Kemudian polisi mendapati 3 buah anak panah wayer terbuat dari besi biasa yang belakangnya diikat menggunakan tali plastik warna biru dan satu buah pelontar yang pelaku simpan di bawah tempat tidur.
“Adapun pasal yang dilanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Drt No 12 THN 1951,” kata Anggai. (to)





