Manado, MKS
Puluhan warga Manado Utara bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi menghadiri sidang putusan praperadilan dari salah satu aktivis lingkungan hidup yang dikriminalisasi Kepolisian Sektor (Polsek) Tuminting. Bertempat di ruang sidang Ali Said, Senin (21/4/2025), sidang dimulai sekira pukul satu siang.
Dari hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua Felix Wuisan, dia menolak permohonan pra peradilan yang dimohonkan oleh Johanis Adrian sebagai pejuang lingkungan hidup di Manado Utara. Satriano Pangkey salah satu kuasa pemohon yang hadir menyebutkan bahwa putusan ini didasari dari argumentasi dangkal.
“Permohonan pra peradilan kami di tolak oleh hakim dan tentu ini kami sangat kecewa dengan putusan tersebut. Bagi kami putusan ini hanya didasari dari argumentasi hukum yang dangkal. Karena, seperti yang sudah kami dalilkan bahkan sudah kami buktikan dalam agenda pembuktian, dari bukti surat, saksi dan ahli, memang jelas bahwa apa yang dilakukan oleh om Tole (Johanis Adriaan) yang kami buktikan dalam persidangan memang murni bagian dari rekayasa kasus. Yang kedua, agenda pembuktian juga sudah jelas kami menyampaikan di sidang bahwa, konteks perbuatan sampai kemudian pihak pelapor melapor om Tole itu adalah konteks dalam rangka memperjuangkan lingkungan hidup. Itu yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dan bagi kami itu adalah keputusan yang sangat mengecewakan,” sebut Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey.
Lanjutnya, harusnya sidang putusan ini menjadi edukasi hukum terhadap masyarakat kecil yang berupaya melakukan penyelamatan lingkungan hidup dalam rangka upaya penolakan reklamasi yang akan merugikan warga pesisir Manado Utara.
“Bagi kami itu bukan bagian dari edukasi hukum karena kami berharap ini bisa menjadi putusan yang bisa mencerminkan rasa keadilan bagi kaum kecil lebih khususnya om Tole atau pejuang yang berupaya menolak reklamasi. Tapi ini sebaliknya menjadi putusan mencerminkan ‘keadilan bagi para penguasa atau pemilik modal’. Padahal, seperti yang sudah kami sampaikan dari persidangan sebelumnya, jelas bahwa kami menduga bahwa proses sampai om Tole ditersangkakan itu tak lepas dari ketidakprofesionalan penyidik Polsek Tuminting sampai kemudian om Tole ditersangkakan. Di visum kita bisa menyaksikan bagaimana kemudian luka yang bahkan kami juga tidak tahu dari mana yang bagi kami rasa sakitnya tidak lebih besar dari gigitan semut, tetapi penyidik kemudian sampai memaksakan kasus ini sampai pada tahapan tersangka yang kami uji dalam sidang pra peradilan ini yang harapannya ini bisa menjadi rujukan yang bagus bagi para pencari keadilan tetapi itu yang kami dengar tadi tidak terjadi,” lanjut Pangkey.
“Pastinya, ini bukan dari akhir dari perjuangan kami tapi menjadi spirit untuk terus berjuang menambah solidaritas agar upaya-upaya kriminalisasi, upaya-upaya penyelamatan lingkungan sementara dilakukan oleh nelayan di Manado Utara itu bisa menambah spirit perjuangan kami. Kami berharap solidaritas terus terbangun lebih lagi pasca putusan ini ada upaya-upaya yang akan dilakukan agar supaya perlawanan yang kami lakukan terkait dengan bagaimana mempertahankan ruang hidup bisa terus terwujud. Kami berharap, solidaritas tetap terbangun dan spirit perjuangan harus terus kita galang,” tegasnya. (to)