Manado, MKS
Roda proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) disorot. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Piere Makisanti mempertanyakan RTRW itu yang hingga kini tak kunjung diparipurnakan.
Hal tersebut disampaikan Makisanti saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024, Kamis (10/4/2025), antara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Sulut dan Pemprov Sulut, di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
“Kemarin saya mendapat dokumen RTRW tapi kemudian tidak jadi dalam pembahasan tahapan 1. Tidak jadi diparipurnakan karena ada transisi kepemimpinan dan kemungkinan ada hal-hal yang harus diperhatikan. Saya mau menanyakan yang menjadi hambatan sehingga ini tidak jadi diparipurnakan karena dokumen ini sudah ada di tangan kita,” kata Makisanti yang adalan personil Pansus LKPJ Gubernur 2024.
Menanggapi hal tesebut, Kepala Biro Hukum Flora Krisen mengatakan, pada akhir tahun 2024 pihaknya sudah menyampaikan terkait dengan revisi RTRW. Dokumen sudah disampaikan dan tinggal menunggu untuk diajukan di Rapat Paripurna DPRD Sulut.
“Tapi ada penundaan. Tetapi karena ini sudah tahun berikutnya dan kepemimpinan sudah beralih maka kami mengajukan kemnbali dan sudah menyajikan surat yang paling baru. Karena kita sudah sampaikan dan siap untuk dibahas diajukan di paripurna DPRD,” ujar Flora seraya menambahkan, terkait dokumen itu tidak ada perubahan. (ot)