MANADO, MKS
Problem seputar tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang dirumahkan menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Komisi I meminta solusi Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut terkait nasib mereka.
Persoalan tersebut digali Anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Biro Administrasi di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut, Senin (10/2/2025). Anggota dewan provinsi (Deprov) dari daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung ini mengungkapkan, tentunya di Biro Administrasi juga memilki beberapa honorer atau THL yang sedang bekerja. Ia pun mempertanyakan, solusi dari instansi ini untuk meraka yang sudah lulus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kemudian ada yang masih berproses tapi tidak lulus. Selain itu bagi mereka yang masih dirumahkan. “Apa kebijakan dari bapak sebagai kepala instansi bagi teman-teman yang belum masuk PPPK,” kata Henry.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Christian Iroth menjelaskan, mereka yang mengikuti PPPK di Biro Administrasi ada 48 orang. 36 orang sudah dinyatakan lulus dan sedang berproses administrasi. Sedangkan 12 baru akan melaksanakan seleksi PPPK tahap 2. “Ada 23 orang lagi dianggap tidak memenuhi syarat sehingga harus dirumahkan,” jelas Iroth.
Ketika hal ini lanjut Iroth, ada beberapa terobosan pihaknya lakukan untuk bisa dipertimbangkan. Ada beberapa bentuk kerja yang mereka ajukan untuk mempertimbangkan teman-teman honorer agar tidak dirumahkan, seperti mempekerjakan mereka sebagai pramusaji atau tenaga kebersihan. Hanya saja menurutnya, ini memang harus yang bersertifikasi. “Namun kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut karena sampai saat ini belum ada hal yang jelas, terkait dengan pengangkatan pramusaji, tenaga protokoler atau pun tenaga keamanan dan ahli, selain dari PPPK paru waktu,” ucapnya.
Kemudian, ada beberapa hal yang coba instansi ini terobos agar sekiranya berkenan mereka tetap dikontrak, tanpa harus dirumahkan. Itu dengan membuat kontrak kerjasama dengan pihak yang menyediakan jasa khusus untuk pelaksanaan yang ada di katalog. “Tapi itu masih sementara didalami,” terangnya. (arfin tompodung)





