Sunday, February 15, 2026
spot_img
HomePolitikSengketa Pilkada Talaud di MK Berlanjut, Boltim-Mitra Kandas

Sengketa Pilkada Talaud di MK Berlanjut, Boltim-Mitra Kandas

MANADO, MKS

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi keputusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) tiga daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (5/2/2025). Dua daerah tidak dapat diterima dan satunya lagi berlanjut ke sidang pembuktian.

Hal itu dijelaskan Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Tinangon menyampaikan hasil pembacaan Putusan/Ketetapan PHP di MK untuk Wilayah Sulut, Rabu 5 Feb 2024. Untuk Perkara nomor 105 PHPKada Bolaang Mongondow Timur, Majelis mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berhubungan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (Obscure Libel). “Dalam pokok permohonan majelis menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Tinangon, Rabu (5/2/2025).

Kemudian perkara nomor 86 PHPKada Kabupaten Minahasa Tenggara. Majelis mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berhubungan dengan permohonan pemohon melewati tenggang waktu. “Dalam pokok permohonan Majelis menyatakan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Selanjutnya, perkara nomor 51 PHPKada Kabupaten Kepulauan Talaud, selisih perolehan suara memenuhi ketentuan ambang batas maka akan lanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan untuk pembuktian.

Dengan demikian sejauh ini dari 11 perkara untuk Sulut, 1 perkara ditarik permohonan yaitu Pemilihan Gubernur Sulut. Kemudian 9 perkara Kabupaten Mitra, Kabupaten Bolmong Timur, Minsel, Minahasa, Bolmong, Minut, Bolsel, Kota Manado dan Tomohon, permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Satu perkara lanjut ke pembuktian. 90,9 persen dismissal,” ujar Tinangon. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments