Saturday, May 16, 2026
spot_img
HomePolitikHadiri Penetapan Gubernur-Wagub, Bawaslu Sulut Ingatkan Tentang Proses Selanjutnya

Hadiri Penetapan Gubernur-Wagub, Bawaslu Sulut Ingatkan Tentang Proses Selanjutnya

MANADO, MKS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) awasi Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulut Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Sulut, Rabu (5/2/2025) sore, di Hotel Fourpoints by Sheraton Manado.

Acara penetapan ini dihadiri pasangan calon terpilih, pimpinan partai pengusung, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat daerah.

Pada kesempatan itu, KPU Sulut telah menetapkan Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Dr Johanis Victor Mailangkay (Victory) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, penetapan dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain PKPU, penetapan tersebut juga berdasarkan “Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan Surat Ketua KPU Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Pasca Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi (4-5 Februari 2025) tanggal 4 Februari 2025,” jelas Poluan.

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang hadir saat itu menyatakan menerima seluruh hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut.

Ardiles juga menyampaikan ucapan selamat baik kepada KPU Sulut yang telah sampai pada tahap ini melaksanakan seluruh proses tahapan Pilkada, kemudian kepada Paslon terpilih, dan terakhir ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh masyarakat Sulut.

“Harapannya, KPU Sulut agar segera menyampaikan pengusulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sesuai aturan paling lambat 3 hari untuk segera dikirimkan kepada DPR provinsi sampai dengan pelantikan,” tambah Mewoh.

Hadir pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, Erwin Sumampouw, Steffen Linu serta Kepala Sekretariat Aldrin Christian. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments