MANADO, MKS
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregistrasi 11 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah untuk lokus Sulawesi Utara, Jumat (3/1/2025) hari ini. Itu berdasarkan jadwal tahapan penyelesaian PHP yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Sebelas perkara tersebut diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon yang menangani Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan, sebelas perkara PHP tersebut terdiri dari 1 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 2 perkara Pemilihan Walikota (Pilwako) dan 8 Perkara Pilgub.
Perkara PHP Pilgub yang diregistrasi MK yang diajukan pemohon, Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow. Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Desember 2024, Pemohon memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk.
Menurut Tinangon, tahapan selanjutnya adalah, MK akan menyampaikan e-ARPK kepada Pemohon, kemudian menyampaikan Permohonan Pemohon kepada KPU sebagai Termohon, dan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan.
Selanjutnya, tanggal 3-6 Januari 2025, MK memberikan kesempatan kepada Paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait, yang nantinya Pihak Terkait akan ditetapkan MK pada rentang tanggal 6-14 Januari 2025.
Adapun Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025. Agendanya mendengarkan pembacaan permohonan Pemohon.
“KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP,” ungkap Tinangon. (at)