Sunday, June 15, 2025
spot_img
HomePolitikPergantian Tiga Anggota DPRD Sulut Beda Mekanisme

Pergantian Tiga Anggota DPRD Sulut Beda Mekanisme

MANADO, MKS

Pergantian tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) terpilih periode 2024-2029 berproses. Meski begitu, dua di antaranya memiliki mekanisme berbeda dalam pengurusannya menuju pelantikan.

Diketahui, 3 Anggota DPRD Sulut terpilih itu yakni Robby Dondokambey dari PDIP, Melky Pangemanan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Yusra Alhabsyi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiganya akan dilakukan pergantian karena menjadi calon dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Prosesnya agak berbeda karena Robby Dondokambey (RD) mengikuti pelantikan sebagai Anggota DPRD Sulut sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Sementara, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dan Yusra Alhabsyi tidak dilantik menjadi Anggota DPRD Sulut.

Pelaksana tugas Sekretaris DPRD (Setwan) Sulut, Niklas Silangen mengatakan, kalau RD sebelumnya mengikuti pelantikan. Setelah dilantik dirinya melakukan pengunduran diri sehingga proses Pengganti Antar Waktu (PAW) berjalan seperti biasanya, langsung di Sekretariat DPRD Sulut. “Karena sudah dilantik anggota dewan sehingga proses sudah berjalan tinggal menunggu SK Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ucapnya, Selasa (29/10/2024), di ruang kerjanya.

Khusus MJP dan Yusra, lanjut Silangen, karena mereka berdua tidak dilantik maka mekanismenya berbeda. Mekanismenya masih di tingkatan partai. Partai mengusulkan anggota baru pengganti. “Partai melapor ke KPU, kemudian ke biro pemerintahan. Biro pemerintahan baru ke Kemendagri. Kalau pak RD karena sudah dilantik sehingga prosesnya melalui sekretariat DPRD Sulut,” ujar Silangen.

Menurut Silangen, prosesnya untuk RD Sekretariat DPRD Sulut tetap tetap menyurat ke KPU Sulut untuk melihat perolehan suara yang akan menggantikan RD. “Sekretariat kami menyurat ke DPD Partai, baru ke KPU. DPD PDIP menyampaikan nama yang akan mengganti baru kita juga ke KPU itu melihat sesuai mekanisme suara terbanyak siapa. Baru kita kirim ke gubernur lewat biro pemerintahan,” ucapnya.

Sementara yang MJP dan Yusra ditegaskannya lagi, adalah ranahnya partai bukan ranahnya sekretariat dewan. “Partai ke KPU, KPU ke Biro Pemerintahan. Tidak perlu ke sekretariat dewan karena tidak dilantik dianggap tidak terdata sebagai anggota dewan periode 2024-2029,” ujarnya. 

“Kemudian dari Biro Pemerintahan membuat surat pengantar ke Kemendagri dan Kemendagri tetapkan SK dan setelah keluar SK baru kita lakukan pelantikan. Jadi mereka tinggal tergantung internal partai (PSI dan PKB, red), siapa yang akan mereka usung,” kuncinya. (ad)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments