Sunday, June 15, 2025
spot_img
HomePolitikBawaslu Boltim Jaring Partisipasi Masyarakat Awasi Pilkada

Bawaslu Boltim Jaring Partisipasi Masyarakat Awasi Pilkada

MANADO, MKS

Ikhtiar menjaring partisipasi masyarakat dalam pengawasan getol dilakukan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Masyarakat diajak berkolaborasi dalam mengawasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat itu mengambil tema “Pengawasan Partisipatif Kolaborasi Pengawasan Bersama Masyarakat Untuk Pilkada 2024”, dilaksanakan di Goba Molunow, Senin (9/9/2024).

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto. Dihadiri masyarakat dari berbagai elemen dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Kemudian Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari tujuh kecamatan yang ada di Boltim dan pihak eksternal dari perwakilan media.

Dikatakan Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, tentunya masyarakat turut berperan dalam pengawasan. Terutama dalam memberikan laporan kepada jajaran Bawaslu ketika melihat adanya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Sudah ada laporan masyarakat terkait netralitas ASN, sehingga dirinya berharap sebelum ada penindakan sesuai regulasi, ASN dan Pemerintah Desa kiranya dapat bersikap netral,”katanya

“Untuk itu kami sudah sering menyampaikan pada setiap sosialisasi kepada ASN juga Pemerintah Desa, terkait aturan perundang-undangan agar mereka bersikap netral selama tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati,” tambahnya.

Adapun pada dalam kegiatan itu, Bawaslu Boltim menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya mantan ketua Bawaslu Boltim Hariyanto SE.ME, yang pada kesempatan itu menyampaikan dan mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan.

“Masyarakat harus tahu ketika melihat adanya pelanggaran kemana mereka harus melaporkan, yaitu ke jajaran Bawaslu yang ada di tiap kecamatan, sehingga panwascam dan stafnya harus siap ketika ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran,” kata Hariyanto SE. ME.

Selain itu, ia menambahkan kiranya masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran harus paham betul syarat formil dan meteriilnya.

“Kalau ada laporan dari masyarakat Panwascam harus tahu dan melengkapi syarat formil dan meteril dalam melakukan penindakan adanya dugaan pelanggaran, yaitu saksi yang jelas dan bukti yang kuat,” tandasnya. (at)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments