Manado, MKS
Besaran tarif dan sejumlah pungutan yang diberlakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di Pelabuhan Manado dikeluhkan masyarakat, khususnya warga Nusa Utara. Persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/11/2026).
Dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut tersebut, perwakilan masyarakat Nusa Utara, Nelson Sasau, mempertanyakan dasar hukum pemberlakuan sejumlah pungutan oleh Pelindo.
Menurut Nelson, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum dan acuan yang jelas. Ia menilai masyarakat perlu mengetahui ketentuan yang menjadi landasan penetapan tarif agar tidak menimbulkan kesan bahwa pungutan dilakukan secara sepihak.
“Pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Pelindo itu dasar hukumnya di mana? Harus ada acuannya. Kami tidak tahu,” tegas Nelson.
Ia juga menilai tarif yang diberlakukan kepada masyarakat Nusa Utara, termasuk kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan, terbilang tinggi dan perlu dievaluasi.
Nelson meminta Pelindo mempertimbangkan karakteristik dan kondisi ekonomi masing-masing daerah dalam menetapkan tarif. Menurutnya, Pelabuhan Manado tidak bisa disamakan begitu saja dengan pelabuhan besar lainnya.
“Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Jakarta, Tanjung Priok, Tanjung Perak, itu tidak sama dengan Pelabuhan Manado. Kami ingin ada aturan acuannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat Nusa Utara yang banyak memanfaatkan fasilitas pelabuhan, termasuk mahasiswa, perlu mendapat perhatian agar tidak semakin terbebani oleh biaya pelayanan.
“Jangan semaunya karena ada kemandirian sehingga seenaknya saja menentukan tarif. Ini sangat memberatkan masyarakat,” tandasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, GM Pelindo Manado, Nurlayla Arbie, menjelaskan bahwa seluruh tagihan yang diberlakukan telah disampaikan secara jelas kepada pengguna jasa.
Ia menyebut, selain tarif masuk pelabuhan, terdapat tarif masuk dermaga untuk kendaraan truk sebesar Rp60.000 dan pickup Rp40.000, termasuk tagihan untuk gerobak.
Terkait laporan adanya pungutan senilai Rp1.000, Nurlayla menyatakan bahwa tidak terdapat tagihan dengan nominal tersebut dalam ketentuan Pelindo. Meski demikian, pihaknya akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Nurlayla juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, pemberlakuan pungutan harus dikonsultasikan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan. Namun, kebijakan tersebut belum dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulut.
Sementara itu, menindaklanjuti berbagai keberatan masyarakat, Komisi III DPRD Sulut melalui rekomendasi yang dibacakan Amir Liputo meminta Pemprov Sulut segera mengambil langkah untuk menertibkan seluruh pungutan di Pelabuhan Manado dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Nusa Utara.
DPRD juga meminta Pemprov melakukan audit investigasi terhadap pungutan yang dikeluhkan masyarakat. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sebelum perayaan Natal 2026.
Selain persoalan pungutan, Komisi III meminta PT Pelindo menunda program sterilisasi Pelabuhan Manado sampai dilaksanakan pertemuan bersama seluruh pihak terkait.
Komisi III juga mengimbau semua pihak menahan diri hingga pertemuan lanjutan digelar. Sebagai tindak lanjut, Komisi III bersama komisi terkait akan melakukan kunjungan langsung ke Pelabuhan Manado untuk melihat kondisi di lapangan dan memastikan persoalan tersebut mendapat penyelesaian. (arfin tompodung)





