Manado, MKS
Tawaran pekerjaan sebagai Lady Companion (LC) di sebuah kafe di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diduga menjadi modus perdagangan orang (TPPO). Praktik tersebut berhasil digagalkan personel kepolisian di Pelabuhan Samudera Kota Bitung, Rabu (4/11/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, enam orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan diamankan saat hendak berangkat menuju Kabupaten Banggai menggunakan KM Sinabung sekitar pukul 04.00 WITA.
Mereka masing-masing berinisial FL (25), AT (27), JW (19), JM (15), IM (19), dan AM (16). Berdasarkan informasi awal, lima orang di antaranya diduga menjadi korban, sementara satu orang berinisial FL diduga terlibat sebagai pelaku.
Sekitar pukul 11.30 WITA, keenam orang tersebut diserahkan oleh personel Polsek Pelabuhan Samudera Polres Bitung kepada Subdit III Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Johanna Sengkey, S.P., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran awal, keberangkatan mereka diduga berkaitan dengan tawaran pekerjaan sebagai LC di sebuah kafe di wilayah Kabupaten Banggai.
Penyidik kini menelusuri proses perekrutan, pihak-pihak yang terlibat, hingga mekanisme pekerjaan yang ditawarkan kepada para calon pekerja.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah belum adanya kesepakatan kontrak kerja maupun kejelasan besaran gaji yang akan diterima para calon pekerja.
Selain itu, terdapat dugaan rencana pemotongan gaji untuk mengganti biaya tiket perjalanan. Bahkan, beberapa orang diketahui menggunakan nama berbeda dalam tiket kapal yang digunakan untuk keberangkatan.
Berdasarkan informasi awal, tiket perjalanan keenam orang tersebut diduga difasilitasi seorang perempuan berinisial SP. Perempuan tersebut diketahui merupakan ibu kandung salah satu pria yang diamankan dan disebut sebagai pemilik kafe di Kabupaten Banggai.
“Personel kami masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang ini, termasuk menelusuri proses perekrutan, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan dan mekanisme pekerjaan yang ditawarkan kepada para calon pekerja,” jelas Nonie.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dua dari tiga perempuan yang diamankan masih berusia di bawah umur, yakni JM (15) dan AM (16).
Nonie menegaskan, pihaknya akan mengedepankan perlindungan terhadap para korban sekaligus mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut apabila ditemukan unsur perdagangan orang.
“Terlebih terdapat dua perempuan yang masih di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan mengedepankan perlindungan terhadap para korban serta mengusut tuntas apabila ditemukan unsur tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
Saat ini, Ditres PPA dan PPO Polda Sulut masih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan bahan keterangan, serta mengembangkan dugaan jaringan perekrutan.
Sementara itu, para korban telah diserahkan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan lebih lanjut.
Nonie juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak disertai kejelasan kontrak, besaran upah, maupun identitas pemberi kerja.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi perekrutan atau pemberangkatan seseorang yang diduga mengarah pada praktik perdagangan orang. (arfin tompodung)





