Manado, MKS
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pierre Makisanti, mengusulkan agar pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat dijadwalkan pada triwulan II, bukan triwulan III.
Usulan tersebut disampaikan Pierre saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Sosial Provinsi Sulut, Senin (26/10/2026), di ruang rapat Komisi IV.
Dalam rapat itu, Pierre mempertanyakan rencana kerja pelaksanaan program RTLH yang dijadwalkan pada triwulan III. Ia menilai pelaksanaan program tersebut perlu dipertimbangkan untuk dimajukan ke triwulan II.
“Tadi saya sampaikan untuk mungkin rencana kerjanya, triwulan tiga itu enggak bisa. Kita dipindah di triwulan dua? Untuk pelaksanaan usaha RTLH, dilaksanakan di triwulan dua,” ujar Pierre.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut, Wanda Leza Cicilia Musu, menyampaikan bahwa pelaksanaan program pada dasarnya dapat dilakukan, tetapi harus menyesuaikan dengan jadwal dan anggaran yang tersedia.
“Bisa sebenarnya, Pak. Tapi memang harus mengikuti jadwal atau anggaran yang ada,” jelas Wanda.
Pierre kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaan program perlu mempertimbangkan target capaian pemerintah pada akhir tahun. Menurutnya, percepatan pelaksanaan dapat menjadi bahan pertimbangan agar program memiliki waktu yang cukup untuk direalisasikan dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Ia menegaskan, meskipun terdapat perbedaan pandangan maupun latar belakang politik, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas bersama.
“Walaupun berbeda partai politik, tapi kalau untuk masyarakat kita sama,” katanya.
Pierre kembali menekankan pentingnya koordinasi antara Komisi IV DPRD Sulut dan Dinas Sosial agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaksanaan program maupun pencapaian target pelayanan publik.
“Oleh karena itu, sekali lagi, tingkatkan koordinasi antara Komisi IV dan Dinas Sosial agar supaya tidak ada diskomunikasi dan target untuk masyarakat,” pungkasnya. (arfin tompodung)





