Monday, October 26, 2026
spot_img
HomePolitikEugenie Mantiri Pertanyakan Program Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Adat di PMD Sulut

Eugenie Mantiri Pertanyakan Program Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Adat di PMD Sulut

Manado, MKS

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Eugenie Mantiri, mempertanyakan pelaksanaan Program Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Adat yang tercantum dalam program Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulut.

Hal itu disampaikan Mantiri saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulut bersama Dinas PMD Sulut, Senin (26/10/2026), di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

Dalam rapat tersebut, Mantiri meminta penjelasan mengenai cakupan program pemberdayaan lembaga masyarakat adat, termasuk apakah program tersebut juga mencakup kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Ia turut mempertanyakan keterkaitan antara pemberdayaan masyarakat hukum adat dengan pemberdayaan masyarakat adat secara umum.

“Program Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Adat itu apakah termasuk PKK? Program lembaga adat itu seperti apa?” tanya Mantiri.

Ia juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi program pemberdayaan masyarakat hukum adat serta hubungannya dengan masyarakat adat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas PMD Sulut, Novita Lumintang, menjelaskan bahwa dalam satu program terdapat sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan masyarakat hukum adat.

Menurut Lumintang, program tersebut mencakup kegiatan PKK, Posyandu, fasilitasi pemerintahan desa, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pemanfaatan teknologi tepat guna, serta fasilitasi tim penggerak PKK.

Ia menerangkan, nomenklatur lembaga kemasyarakatan mencakup berbagai kelembagaan di tingkat desa, seperti PKK, Posyandu, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan lembaga lainnya.

“Terkait dengan masyarakat adatnya, karena nomenklatur programnya menyebutkan lembaga kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan itu terdiri dari kelembagaan desa, PKK, Posyandu, Karang Taruna, LPM dan lain sebagainya,” jelas Lumintang.

Lebih lanjut, Lumintang mengatakan, dalam program tersebut juga terdapat kegiatan fasilitasi yang berkaitan dengan lembaga adat dan masyarakat hukum adat.

Ia menegaskan bahwa pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat merupakan dua kegiatan berbeda, meskipun berada dalam satu program.

“Ini memang dua kegiatan yang berbeda, namun ada dalam satu program,” pungkasnya. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments