Tondano, MKS
Suara penghayat kepercayaan Malesung dari Minahasa dibawa Iswan Sual ke ruang dialog internasional. Ketua Umum Lalang Rondor Malesung (LAROMA) ini, mendapat undangan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) bertajuk Defending Religious Freedom atau “Membela Kebebasan Beragama”.
Melalui surat undangan resmi tertanggal 28 Juli 2026, dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Iswan dibawa ke dalam salah satu program pertukaran kepemimpinan internasional bergengsi Amerika Serikat tersebut. Peserta dari Indonesia dijadwalkan berangkat pada 21 Agustus dan tiba kembali di Indonesia 14 September 2026. Seluruh biaya resmi yang berkaitan dengan partisipasi program, termasuk perjalanan internasional, ditanggung oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Lima Tokoh Indonesia dalam Satu Program
Selain Iswan Sual, Kedutaan Besar Amerika Serikat juga mengundang empat tokoh Indonesia lainnya dalam program tersebut. Mereka adalah Arman Chandra, Chairman Regional Management Board Indonesian Buddhist Representative (DPD Walubi) Kota Medan; Hasbulloh, Chairman Religious Harmony Forum (FKUB); Siti Kholisoh, Direktur Pelaksana Yayasan Wahid; serta Andar Nubowo, Direktur Eksekutif Institut MAARIF.
Komposisi tersebut memperlihatkan keberagaman perspektif yang dibawa dalam program: dari penghayat kepercayaan, komunitas Buddhis, forum kerukunan umat beragama, hingga organisasi yang bergerak dalam isu pluralisme dan pemikiran Islam.
Pertemuan berbagai perspektif tersebut menjadi penting karena kebebasan beragama tidak hanya menyangkut satu agama atau satu kelompok.
Ia menyangkut hak setiap manusia untuk meyakini, menjalankan, mempertahankan, dan mewariskan keyakinannya tanpa diskriminasi.
LAROMA dan Jalan Lurus Malesung
Lalang Rondor Malesung, yang disingkat LAROMA, merupakan organisasi penghayat kepercayaan yang berakar pada nilai-nilai spiritual dan kearifan leluhur Malesung di Minahasa, Sulawesi Utara.
Secara harfiah, Lalang Rondor dipahami sebagai “jalan lurus” atau “jalan kebenaran”, sedangkan Malesung merupakan sebutan historis yang berkaitan dengan wilayah dan masyarakat Minahasa. Dengan demikian, Lalang Rondor Malesung dapat dimaknai sebagai jalan atau tuntunan kebenaran yang diwariskan secara turun-temurun.
LAROMA secara resmi berdiri pada 17 Februari 2016 di Desa Tondei Dua, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. Sejumlah sumber akademik mencatat Iswan Sual, Frits Sual, dan Yanli Sengkey sebagai pendiri organisasi tersebut.
Perjalanan LAROMA berawal dari kebutuhan komunitas untuk terus menjalankan ajaran yang diwariskan leluhur. Komunitas penghayat Malesung dari kawasan Tondei, Pontak, Pakuweru, Raanan Baru, Motoling, dan sekitarnya secara berkala berkumpul untuk menjalankan ritual dan pertemuan spiritual. Perjuangan LAROMA tidak hanya berlangsung dalam ruang ritual, tetapi juga bergerak ke ruang pendidikan, kebudayaan, dialog publik, dan kehidupan bernegara.
Salah satu tradisi yang dikenal dalam komunitas LAROMA adalah ritual bulan purnama yang disebut Maso’ Sico’o wo Towaku’ atau Meru Nubat. Penelitian mengenai LAROMA mencatat bahwa ritual dan ajaran tersebut menjadi bagian dari upaya komunitas mempertahankan kesinambungan tradisi Malesung.
Sekretariat LAROMA juga berkembang menjadi ruang pertemuan komunitas sekaligus tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan organisasi.
Dalam perkembangannya, LAROMA menjadi salah satu organisasi yang berperan dalam mempertahankan keberadaan agama atau kepercayaan Malesung (asli Minahasa) sekaligus memperjuangkan hak-hak penghayat kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Malesung: Kepercayaan, Kebudayaan, dan Identitas
Bagi LAROMA, Malesung tidak sekadar dipahami sebagai nama geografis atau identitas budaya masa lalu. Malesung juga dipahami sebagai warisan nilai spiritual yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, leluhur, dan alam.
Penelitian mengenai konsep religiusitas Malesung menurut LAROMA menemukan bahwa hubungan manusia dengan Tuhan dipahami dalam hubungan yang bersifat kekeluargaan, sementara hubungan antarmanusia menekankan prinsip “Si Tou Timou Tumou Tou”—manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain. Nilai tersebut menempatkan kemanusiaan sebagai bagian penting dari kehidupan spiritual.
Dalam perspektif ini, kebebasan beragama tidak hanya berbicara mengenai hak untuk memiliki keyakinan, tetapi juga hak untuk menjalankan tradisi, mempertahankan identitas budaya, menjalankan ritual, serta mewariskan nilai-nilai leluhur kepada generasi berikutnya.
Perjuangan Mendapatkan Pengakuan
Salah satu persoalan penting yang dihadapi penghayat kepercayaan di Indonesia adalah bagaimana negara dan masyarakat memandang keberadaan mereka.
Penelitian akademik mengenai LAROMA menunjukkan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang kemudian membuka ruang pencantuman kepercayaan pada dokumen kependudukan, penghayat memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk menjalankan hak-haknya sebagai warga negara. Namun, pengakuan hukum tidak selalu otomatis menghasilkan penerimaan sosial.
Kajian tentang LAROMA menemukan bahwa meskipun terdapat perkembangan dalam pengakuan hak sebagai warga negara, persoalan penerimaan sosial terhadap penghayat kepercayaan masih menjadi tantangan.
Karena itulah perjuangan kebebasan beragama bagi komunitas seperti LAROMA memiliki dimensi yang lebih luas: bukan hanya soal tercantumnya identitas kepercayaan dalam dokumen negara, tetapi juga mengenai penghormatan, kesetaraan, kebebasan menjalankan keyakinan, dan terbebas dari stigma.
Membawa Pengalaman Malesung ke Amerika
Dalam konteks inilah undangan IVLP kepada Iswan Sual memperoleh makna tersendiri. Program “Defending Religious Freedom” yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat akan mempertemukan peserta dengan berbagai pengalaman dan perspektif mengenai kebebasan beragama.
Bagi Iswan Sual, pengalaman LAROMA dapat menjadi salah satu perspektif Indonesia dalam dialog tersebut.
Ia membawa pengalaman sebuah komunitas kepercayaan lokal yang berusaha mempertahankan warisan leluhur sekaligus menempatkan dirinya sebagai bagian utuh dari kehidupan bangsa Indonesia. Malesung dengan demikian tidak hadir hanya sebagai cerita masa lalu. Ia hadir sebagai pengalaman hidup sebuah komunitas yang sedang berusaha memastikan bahwa warisan spiritual dan kebudayaannya tetap memiliki tempat dalam Indonesia modern.
LAROMA dan Jaringan Penghayat Kepercayaan
Dalam perkembangannya, LAROMA juga terhubung dengan gerakan penghayat kepercayaan yang lebih luas di Indonesia, termasuk Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI). Jaringan tersebut mempertemukan berbagai organisasi dan komunitas penghayat dari berbagai daerah dengan latar belakang tradisi yang berbeda.
Dalam pemberitaan mengenai pelestarian kepercayaan leluhur, LAROMA disebut sebagai salah satu komunitas yang terus mendorong pelestarian kepercayaan Malesung dan nilai spiritual lokal Minahasa. Pada 2026, peringatan satu dekade LAROMA juga mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara, yang menegaskan dukungan terhadap keberadaan dan perjuangan LAROMA sebagai bagian dari komunitas masyarakat adat di Sulawesi Utara.
Dari Tondei ke Washington
IVLP merupakan program pertukaran profesional unggulan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang telah berlangsung sejak 1940. Pesertanya dipilih melalui proses nominasi oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di masing-masing negara, bukan melalui pendaftaran umum. Para peserta dipertemukan dengan mitra dan institusi di Amerika Serikat melalui kunjungan, diskusi, dialog, serta pertukaran pengalaman.
Karena itu, perjalanan Iswan Sual bukan sekadar perjalanan seorang individu. Di dalamnya terdapat perjalanan sebuah komunitas—LAROMA—yang berusaha menjaga warisan spiritual Malesung sekaligus memperjuangkan hak untuk hidup setara sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Dari Tondei suara Malesung akan ikut masuk ke ruang dialog internasional.
Dan ketika tema pertemuannya adalah “Membela Kebebasan Beragama,” pengalaman LAROMA membawa satu pesan sederhana namun mendasar:
kebebasan beragama bukan hanya hak untuk memilih keyakinan, tetapi juga hak untuk menjadi diri sendiri, menjaga warisan leluhur, dan hidup bermartabat sebagai manusia dan warga negara. (tim MKS)





