Manado, MKS
Komisi 3 rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah jalan tol Manado-Bitung. Warga yang terdampak menuntut untuk adanya pembayaran ganti untung sisa lahan yang hingga kini belum terealisasi.
Dalam rapat tersebut melibatkan PPK Pengadaan jalan tol Manado-Bitung, Forum Masyarakat jalan tol Sulut dan perwakilan masyarakat yang terdampak penyelesaian masalah lahan/tanah terdampak pembangunan jalan tol Manado-Bitung, Senin (12/5/2026), di ruang rapat komisi 3.
Dari Forum Masyarakat jalan tol Manado-Bitung, Reinald Maringka menyampaikan, pengurusan pengadaan tanah jalan tol bisa dikatakan carut marut. Hal itu karena mereka sudah beberapa kali melakukan rapat di kementerian Pekerjaan Umum namun hanya dijanji-janjikan saja.
“Proses birokrasi terlalu berbelit-belit. Penlok (penetapan lokasi) saja sudah berakhir tiga tahun kami pusing kenapa ini tidak selesai,” ungkap Maringka.
Ketua Komisi 3 DPRD Sulut, Berty Kapoyos mempertanyakan ke pihak warga terkait siapa yang paling menentukan supaya pembayaran ganti untung bisa direalisasi. Selanjutnya ia meminta agar pihak masyarakat memasukkan data pasti berapa yang belum terbayarkan.
“Dimana kita harus pergi supaya selesai dan tidak berulang-ulang,” ungkap Kapoyos.
Polce Mawei dari PPK Pengadaan Jalan Tol menjelaskan, terkait pembayaran tersebut memang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PU. Dari 22 bidang sudah ada 5 bidang yang disetujui.
“Ada 5 bidang yang sudah ada persetujuan di konsinyasi,” kata Polce. (arfin tompodung)





