Manado, MKS
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Remly Kandoli menyorot tindakan penebangan pohon kelapa yang terjadi daerah bumi Nyiur Melambai. Ia mengusulkan agar perlunya membuat peraturan daerah (perda) sehingga masyarakat tidak sembarang menebang kelapa.
Masalah ini salah satunya ia perhatikan terjadi di daerah pemilihannya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Wakil rakyat dapil Mitra dan Minahasa Selatan ini mengatakan, dirinya sempat mendapati adanya truck yang sering melintas dengan mengangkut pohon kelapa.
“Saya lihat di mitra, ada truck yang tiap kali dia lewat muatannya pohon kelapa,” kata Kandoli dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026), di ruang rapat paripurna kantor DPRD Sulut.
Kandoli yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Sulut meminta, kalau bisa dibuatkan perda berkaitan dengan persoalan ini. Tujuannya agar penebangan pohon kelapa di Sulut tidak sembarangan lagi dilakukan.
“Kalau bisa dibikin perda. Harus ditinjau dulu apakah ini bisa dipotong atau apa,” kata Kandoli.
Anggota Komisi III DPRD Sulut tersebut menegaskan, sangat percuma saja bila bantuan-bantuan bibit pohon kelapa disalurkan pemerintah, sementara masih ada masyarakat yang melakukan penebangan pohon. Apalagi pohon kelapa jika ditanam membutuhkan waktu lama untuk memberikan hasilnya.
“Karena percuma juga kita berikan bibit, kita tanam itu paling kan 6 tahun hingga 10 tahun baru dia menghasilkan. Sementara ada petani itu ketika dia terdesak dengan kebutuhan, ya dia potong saja tu kelapa. Ujung-ujungnya itu. Padahal itu hanya temporernya saja untuk dia bisa survive,” ujar Kandoli.
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkebunan bisa memberikan perhatian khusus. Kalau bisa dibuat perda untuk pemotongan kelapa.
“Karena provinsi kita terkenal daerah Nyiur Melambai. Apalagi penghasil utama petani di Sulut kelapa. Di tempat saya itu mereka hanya hidup dari kelapa,” kuncinya. (arfin tompodung)





