Manado, MKS
Personel Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Tuwo, menegaskan pentingnya menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut dapat diimplementasikan.
Hal itu disampaikan Hillary saat diwawancarai usai pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di ruang rapat serbaguna Kantor DPRD Sulut, Senin (26/10/2026).
Hillary menjelaskan, dalam pembahasan tersebut terdapat sejumlah catatan yang perlu disesuaikan, terutama terkait landasan hukum dan hasil revisi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian P3A).
Menurutnya, revisi dari kementerian menjadi salah satu acuan dalam penyempurnaan Ranperda, dengan tetap memperhatikan kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami mengikuti patokan dari pusat karena mereka lebih memahami. Namun, tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah provinsi,” jelas Hillary.
Ia menambahkan, aspek penganggaran juga menjadi catatan dalam pembahasan. Sebab, Ranperda tersebut merupakan usulan DPRD sehingga perlu diperhatikan landasan penganggaran untuk mendukung pelaksanaannya.
Selain itu, Hillary menekankan perlunya aturan turunan berupa lima Pergub yang akan menjadi tindak lanjut setelah pembahasan Ranperda selesai.
Menurutnya, keberadaan aturan pelaksana tersebut penting agar ketentuan dalam Perda nantinya tidak berhenti sebatas regulasi, tetapi dapat dijalankan secara konkret.
“Kalau tidak ada Pergub, untuk apa Ranperda ini? Tidak bisa dilaksanakan. Maka harus ada lima Pergub yang akan kami kejar setelah pembahasan Ranperda ini,” tegasnya.
Hillary berharap, penyempurnaan substansi Ranperda, penyesuaian dengan kebutuhan daerah, serta penyusunan aturan pelaksana dapat berjalan seiring sehingga kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sulawesi Utara memiliki landasan implementasi yang jelas. (arfin tompodung)





