Thursday, June 25, 2026
spot_img
HomePendidikanFisip Unsrat dan AIPI Gelar Seminar Bahas Pemisahan Pemilu

Fisip Unsrat dan AIPI Gelar Seminar Bahas Pemisahan Pemilu

Manado, MKS

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado berkolaborasi dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) menggelar Seminar Nasional, Senin (18/5/2026). Seminar ini membahas putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi memisahkan pemilu menjadi dua yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau lokal.

Saat membuka acara, Dekan FISIP Unsrat, Dr Ferry Daud Liando menyoroti dilema besar yang bakal dihadapi para pembuat undang-undang di DPR RI. Baginya, putusan MK kali ini berpotensi tabrakan dengan aturan kasta tertinggi, yaitu UUD 1945.

“Kemungkinan akan terdapat kesulitan atau dilema bagi DPR RI dalam merumuskan undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan itu,” kata Ferry.

Ia menjelaskan, pasal 22 E UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD serta anggota DPRD. Dalam putusan MK menyebutkan bahwa salah satu jenis pemilu daerah/lokal adalah untuk memilih kepala daerah.

Padahal pasal 22 E tidak menyebut pemilu adalah untuk memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal tersendiri dalam UUD 1945 yakni di pasal 18. Pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih dalam pemilu. MK mengusulkan pemungutan suara pemilu daerah diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional. (arfin)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments