Manado, MKS
Pokok-pokok pikiran (pokir) dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) disebut harus ditindaklanjuti. Realisasi terhadap pokir DPRD dinilai memiliki landasan aturan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter. Ia mengungkapkan, pokir sudah diatur dalam peraturan Permendagri.
“Ada diatur dalam aturan bahwa pokir ini harus ditindaklanjuti,” kata Royke Anter, belum lama ini, di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, pokok-pokok pikiran ini diperoleh lewat hasil reses maupun hasil rapat dengar pendapat. Sudah menjadi kewajiban para wakil rakyat di gedung DPRD untuk mengawal aspirasi.
“Ini tentu menjadi kewajiban anggota DPRD untuk mengawal agar pokok-pokok pikiran yang menjadi usulan masysrakat, yang menjadi usulan konstituen agar supaya boleh direalisasi di tahun 2027,” ungkapnya. (arfin tompodung)





