Manado, MKS
Jumlah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sulawesi Utara (Sulut) dipertanyakan Sekretaris Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Dhea Lumenta. Wakil rakyat daerah pemilihan Bolaang Mongondow Raya ini mengorek hal tersebut karena menilai masih minim masyarakat mengurus izin usaha.
Anggota Komisi II DPRD Sulut, Dhea Lumenta, menyoroti masih banyaknya pelaku usaha di lapangan yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, kendala utama yang dihadapi masyarakat adalah keterbatasan literasi digital serta akses internet yang belum merata hingga ke pelosok.
“Kami di Komisi II perlu menanyakan terkait target penerbitan NIB di Sulawesi Utara untuk tahun 2026 ini, serta berapa persen realisasi yang sudah dicapai hingga Maret ini,” ujar Dhea saat rapat Komisi II DPRD Sulut bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian dan Peternakan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, membahas program kegiatan tahun 2026, Senin (2/3/2026), di ruang rapat komisi II.
Percepatan legalitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulut dinilai penting. Dhea mendorong instansi terkait melakukan aksi dengan menjemput bola untuk melakukan pendampingan.
“Apakah ada rencana untuk melakukan skema ‘jemput bola’ atau pendampingan langsung, seperti turun ke pasar-pasar atau desa-desa untuk pendaftaran NIB di tempat?” tambahnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut, Tahlis Gallang menjelaskan, meskipun sistem perizinan kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihaknya tetap mengambil peran aktif sebagai fasilitator bagi para pelaku UMKM.
“Kelemahan saat ini adalah mindset masyarakat yang mengira mengurus NIB harus datang jauh-jauh ke kantor PTSP. Padahal, lewat aplikasi OSS sebenarnya bisa selesai saat itu juga, hanya butuh KTP dan NPWP. Kendalanya memang pada cara login dan pengoperasiannya,” jelas Tahlis.
Tahlis mengungkapkan, Dinas Koperasi kini mengintegrasikan pembuatan NIB dalam setiap kegiatan teknis. Pihaknya melakukan intervensi salah satunya melalui bimbingan teknia (bimtek) atau pelatihan.
“Kami pastikan setiap pelaku UMKM yang ikut pelatihan, pulangnya sudah harus mengantongi NIB. Ini menjadi ‘oleh-oleh’ wajib dari kami,” jelasnya.
Ia memberikan, data terbaru hingga Maret 2026, tercatat baru sekitar 17.610 NIB yang terbit melalui laman resmi OSS Indonesia. Angka ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan total pelaku UMKM di Sulut yang mencapai lebih dari 400.000 unit usaha.
Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Koperasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pendampingan langsung guna mengejar target digitalisasi dan legalitas usaha. Dengan demikian para pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses bantuan modal maupun program pemberdayaan pemerintah lainnya. (arfin tompodung)





