Manado, MKS
Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi ditetapkan. Aturan yang berlaku hingga 20 tahun ke depan ini ternyata bisa direvisi dalam waktu lima tahun.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Henry Walukow yang juga Ketua Pansus Ranperda RTRW Provinsi Sulut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan perda RTRW ini bisa direvisi lima tahun ke depan.
“RTRW ini berlaku 20 tahun tidak menutup kemungkinan 5 tahun bisa direvisi,” ungkap Walukow, belum lama ini, di kantor DPRD Sulut kepada sejumlah wartawan.
Walukow juga memberikan respon terkait pertambangan yang diatur dalam perda RTRW ini. Baginya, pertambangan bisa dijalankan namun memang harus memperhatikan aspek lingkungannya.
“Kalau pertambangan silahkan karena ini hayat hidup orang banyak. Tentu konsekuensinya lingkungan ya juga harus kita jaga,” ucap politisi Partai Demokrat ini.
“Karena nanti ada reklamasi pasca tambang dan lain-kain yang mengatur konsep daripada pertambangan,” tuturnya. (arfin tompodung)





