Minahasa MKS
Pria di Minahasa inisial NKP (17) ditangkap polisi usai diduga mencabuli seorang remaja pelajar usia 15 tahun. Keduanya melakukan tindakan bak suami istri itu sebanyak dua kali.
Tersangka diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita oleh Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin langsung Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/II/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kejadian berawal dari hubungan perkenalan antara terlapor dan korban yang telah terjalin sejak Juli 2025. Pada Oktober 2025, keduanya berada di rumah terlapor di Kelurahan Eris. Di lokasi tersebut diduga terjadi perbuatan asusila yang dilakukan terlapor terhadap korban di ruang tamu rumahnya. Terlapor pula mengakui bahwa perbuatan serupa kembali terjadi pada Januari 2026 di tempat yang sama.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut menyatakan keberatan dan tidak menyetujui perbuatan dimaksud. Selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga secara resmi menyampaikan keberatan dan meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Usai diamankan, terlapor langsung dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap anak, secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim MKS)





