Manado, MKS
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tuntas dibahas. Selasa (24/2/2026), rencananya akan diparipurnakan untuk penetapan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pansus Ranperda RTRW Provinsi Sulut, Henry Walukow usai rapat pembahasan Ranperda RTRW dalam rangka finalisasi dan pendapat akhir fraksi, Senin (23/2/2026), di ruang rapat serba guna. Kepada sejumlah wartawan Walukow mengatakan, dalam hal mengatur kawasan lindung, zonasi, perizinan dan hal lainnya, itu parameternya adalah RTRW.
“Jadi kita bersyukur kepada Tuhan ranperda RTRW sudah selesai pembahasannya,” ungkap Walukow.
Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan, pembahasan ini dilakukan antara pansus DPRD Sulut dengan pihak eksekutif Pemprov Sulut selaku pengusul. Ia berharap dalam penetapan di rapat paripurna DPRD Sulut, semuanya bisa berjalan baik.
“Mudah-mudahan besok lancar-lancar paripurna penetapan RTRW dan tahapan selanjutnya dievaluasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ucapnya.
Adapun seluruh fraksi yang hadir dalam pembahasan saat itu telah menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis yang semuanya menyatakan setuju untuk diproses lebih lanjut. (arfin tompodung)





