Saturday, January 17, 2026
spot_img
HomePolitikPansus Ranperda Pajak Retribusi Undang Penambang, Alot Bahas Masalah Iuran

Pansus Ranperda Pajak Retribusi Undang Penambang, Alot Bahas Masalah Iuran

Manado, MKS

Penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi kini menghadirkan pelaku pertambangan rakyat. Dalam pembahasan begitu alot membicarakan iuran yang akan dipungut.

Berbagai pelaku pertambangan rakyat di Sulawesi Utara (Sulut), baik koperasi maupun perorangan diundang dan diberikan kesempatan menyampaikan masukkan bagi ranperda tersebut. Terutama masalah iuran pertambangan rakyat.

Adapun pemerintah menyodorkan untuk iuran sebesar 10 persen. Menanggapi itu, dari usulan masyarakat penambang begitu beragam. Ada yang meminta agar iurannya diberikan hanya 1 persen dan ada juga mengusul 2 persen dari hasil produksi. Penambang lain meminta 7 persen namun tidak ada lagi pungutan-pungutan lain. Hal itu karena biaya operasional yang terbilang tinggi.

Dari Koperasi Batu Api Talawaan, Feni Kompo mengatakan, pertama-tama mengapresiasi kepada pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama anggota pansus karena berjuang untuk rakyat. Ia mengkritisi pihak Dinas ESDM Provinsi Sulut yang mengatakan bahwa Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) sebagai sesuatu yang baru.

“Menyimak apa yang disampaikan kadis (kepala dinas) ESDM menyangkut ipera dimana pak kadis katakan, ipera hal yang baru. Bagi kami ipera ini bukan hal baru. Mungkin hal baru karena adanya perubahan-perubahan regulasi masalah kewenangan tapi bagi kami ipera ini bukan hal yang baru,” kata Kompo.

Menurutnya, sejak tahun 2012 koperasi mereka didirikan dengan izin pertambangan rakyat maka sebagai wajib pajak yang baik pihaknya sudah pernah menyetor iuran pertambangan rakyat sebesar 2 persen. Namun sewaktu itu masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota. “Ada bukti kami sudah pernah membayar tapi saya mohon maaf tidak bawa. 2 persen waktu itu dari hasil produksi bersih. Bayarnya di kantor pos,” jelasnya.

Personil Pansus DPRD Sulut, Amir Liputo mengatakan, setelah mendengar masukkan dari penambang, dirinya memberikan usulan konkrit agar perda ini segera berlaku yang semangatnya melindungi saudara-saudara penambang yang dalam posisi lemah dari sisi perizinan.

“Saya meminta agar perda ini benar-benar lahir untuk melindungi para penambang kalau menyusahkan para penambang buat apa ada DPRD. Saya yakin mereka suka ini perda namun pungutan liar ini perlu disetop,” ucapnya.

“Saya mengusulkan setelah mendengar usulan rapat pansus untuk mengusulkan berapa persen. Saya sependapat kita skors dan pansus rapa internal dan menentukan berapa yang akan kita usulkan,” sambungnya.

Di depan seluruh peserta rapat saat itu, Anggota Pansus Berty Kapoyos kemudian langsung menanyakan kepada seluruh anggota Pansus terkait berapa iuran yang akan diusulkan pihak Pansus. Kapoyos membuka usulan untuk iuran diberikan sebesar 2 persen. Seluruh personil Pansus pun tidak ada yang menolak.

Di akhir pembahasan, dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Boltim meminta agar pihak Dinas ESDM membantu untuk melakukan sosialisasi kepada para penambang rakyat agar mereka harus segera berlindung di bawah koperasi agar tidak dicap ilegal. Mereka meminta perlindungan juga dari pemerintah sepanjang perda tersebut belum ditetapkan agar tidak dikejar-kejar oleh aparat.

“Kalau saya meminta supaya sebelum perda ditetapkan ada perlindungan dari pemerintah untuk penambang. Selanjutnya meminta pemerintah membantu mensosialisasikan terutama di Boltim agarmereka segera berlindung di koperasi jika tidak ingin dikatakan ilegal,” ungkap Ketua DPC APRI Boltim Hendra Abarang. (arfin tompodung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments