Tomohon, MKS
Pria inisial HP (35) di Tomohon ditangkap polisi terkait dengan dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri (16). Aksi cabul tersebut terjadi pada 7 Mei 2025 di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di area Tempat Permandian Air Panas Hutan Pinus.
Penangkapan dilakukan setelah pengaduan pihak korban berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/188/VI/2025/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut. Usai melakukan pengembangan kasus, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil menangkap sekaligus mengamankan terduga pelaku yang adalah warga Woloan pada Senin (24/11/2025). Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke Mantiri melalui Kasi Humas IPTU Musalino Patah membenarkan adanya dugaan kasus cabul tersebut beserta penangkapan terduga pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tomohon,” jelasnya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tomohon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (tim MKS)





