Minahasa, MKS
Sebanyak 63 adegan diperlihatkan dalam rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang digelar Polres Minahasa. Salah satu adegannya memperlihatkan bagaimana mulut bayi yang baru lahir ditutupi oleh pelaku.
Rekonstruksi yang berlangsung, Kamis (13/11/2025), menghadirkan tersangka lelaki FM alias Ebi, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 KUHPidana. Penyidik memperagakan sebanyak 63 adegan untuk memperjelas kronologi peristiwa yang menewaskan bayi selaku korban 2, hasil hubungan tersangka dengan korban perempuan berinisial Tesa yang adalah korban 1.
Terungkap dalam rekonstruksi bahwa hubungan antara tersangka dan korban bermula dari perkenalan pada akhir tahun 2024. Kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara hingga keduanya tinggal bersama di kos-kosan pada Maret 2025.
Puncak peristiwa terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan. Ketika itu korban Tesa mengeluhkan rasa sakit di bagian perut hingga akhirnya melahirkan tanpa bantuan medis.
Dalam adegan ke-36 hingga ke-42, rekonstruksi memperlihatkan momen tragis ketika bayi yang baru lahir atau korban 2 menangis. Tersangka lalu diduga menutup mulut bayi hingga tidak bergerak. Tersangka kemudian membungkus bayi menggunakan kain sprei, baju dan handuk. Selanjutnya memasukkannya ke dalam kantong plastik dan ember yang kemudian disembunyikan di dekat rak sepatu di dalam kamar kos.
Setelah kejadian tersebut, korban Tesa mengalami kondisi lemah sempat diberikan makan dan minum oleh tersangka. Namun akhirnya dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit oleh tersangka dengan bantuan saksi. Dari hasil pemeriksaan medis, bayi dinyatakan telah meninggal dunia, sedangkan korban Tesa juga mengalami kondisi kritis akibat perdarahan hebat.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Kadek Agus Surya Darma melalui Kanit 1 Aipda Hendro Purnomo menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas terkait rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi dan barang bukti. “Rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan menjadi acuan dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dari keseluruhan terdapat 63 adengan,” ujarnya.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Minahasa dan disaksikan oleh pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah saksi yang turut hadir. Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan. (tim MKS)





