Manado, MKS
Masalah pembebasan lahan Ring Road 3 dibahas Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulut, Rabu (29/10/2025), di ruang rapat Komisi III.
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos mengatakan, pembahasan dengan BPJN dan BPN adalah terkait dengan masalah ganti rugi tanah. Hal itu karena BPN mau bahwa mereka akan mengerjakan setelah tidak ada lagi masalah.
“Jadi dalam waktu dekat, ke depan BPN bersama balai jalan karena BPN yang menetapkan penlok (penetapan lokasi), mereka akan turun dalam waktu dekat ini. Karena mereka (BPN) yang menentukan penlok dan harus melaksanakan pembayaran,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut, John Aufa mengatakan, terkait dengan pengadaan tanah harus melaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 dan turunannya. Setelah UU tahun 2012 ada pasca cipta kerja direvisi PP yang lama dengan yang baru yakni PP 19 tahun 2021 dan terakhir direvisi PP 39 tahun 2023.
“Intinya pengadaan tanah data-data itu haus diuji di lapangan semua. Dalam tahapan itu ada perencanaan persiapan pelaksanaan, yang paling penting perencanaan kalau perencanaan ada kesalahan berarti akan salah terus,” ujarnya.





