Manado, MKS
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulut dalam rangka mendapatkan data program kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2026, Selasa (21/10/2025). Dalam kesempatan itu anggota dewan menyentil tentang pembebasan lahan Manado Outer Ring Road (MORR) III.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo mengatakan, agar setiap pembabasan lahan MORR III harus dijaga jangan sampai ada warga yang masuk. Nantinya akan sulit berurusan ketika mereka sudah membangun rumah. “Untuk MORR tiga, lahan yang sudah bebas usahakan proteksi supaya tidak ada orang yang bangun rumah,” kata Liputo dalam pembahasan di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut.
Dari pihak BPJN mengatakan untuk pembebasan lahan bukan dari mereka melainkan menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulut. Pihak BPJN disebut hanya menangani masalah konstruksi untuk pembangunan jalan MORR III.
Menanggapi hal tersebut, Amir Liputo meminta agar pihak BPJN jangan selalu memberikan alasan bahwa itu bukanlah kewenangan dari pihak BPJN. Bagi Liputo, penting untuk pihak BPJM melakukan koordinasi dengan instansi terkait.





