Saturday, January 17, 2026
spot_img
HomePolitikKunjungi ATR/BPN Sulut, Aliansi Pulisan Memanggil Tolak Perpanjangan SHGB PT MPRD di...

Kunjungi ATR/BPN Sulut, Aliansi Pulisan Memanggil Tolak Perpanjangan SHGB PT MPRD di Likupang Timur

Manado, MKS

Aliansi Pulisan Memanggil yang terdiri atas masyarakat Desa Pulisan dan Desa Kinunang, mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)  dan melakukan audiensi pada Rabu (20/8/2025). Tujuan kedatangan tersebut adalah menyampaikan penolakan terhadap upaya perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT MPRD yang mencakup lahan di wilayah Desa Pulisan dan Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Pulisan Memanggil juga mempertanyakan tanggapan resmi dari Kantor Wilayah BPN Sulut terkait surat keberatan yang telah mereka ajukan pada bulan April lalu, terhadap proses perpanjangan SHGB, yang masing-masing bernomor:  SHGB Nomor 1 sesuai dengan Gambar Situasi Nomor: 04/1995, SHGB Nomor 2 sesuai dengan Gambar Situasi Khusus Nomor:12/1995, SHGB Nomor 3 sesuai dengan Gambar Situasi khusus Nomor: 18/1995, SHGB Nomor 4 sesuai dengan Gambar Situasi Khusus Nomor: 17/1995.

Dalam pertemuan tersebut Aliansi Pulisan Memanggil diterima dan berdialog dengan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kabid Survei dan Pemetaan. Aliansi Pulisan memanggil yang didampingi Hukum Tua Desa Pulisan serta YLBHI-LBH Manado selaku kuasa hukum menyampaikan deretan alasan warga melakukan penolakan terhadap upaya perpanjangan SHGB PT MPRD. Pertama, sejak diterbitkannya SHGB pada tahun 1995, PT. MPRD tidak kemudian memanfaatkan objek HGB hingga saat ini. Sebaliknya masyarakat Desa Pulisan tetap memanfaatkan lahan yang menjadi objek SHGB tersebut untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pertanian, pengembangan pariwisata pesisir, serta aktivitas perikanan di kawasan pantai Pulisan dari tahun 1900-an sampai sekarang. Kedua, kehadiran PT. MPRD justru memicu konflik sosial-ekonomi yang serius di wilayah Desa Pulisan dan Kinunang.

Dampaknya mencakup pembatasan akses nelayan dan pelaku pariwisata lokal ke kawasan pesisir Pulisan, praktik kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya, serta tindakan intimidatif melalui penempatan aparat Brimob Polda Sulawesi Utara di Desa Pulisan untuk mengamankan aktivitas perusahaan.

Setelah mendengarkan penjelasan terkait latar belakang penolakan warga terhadap upaya perpanjangan SHGB milik PT. MPRD, pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa memberikan tanggapan. Dalam responsnya, ia menyampaikan bahwa jawaban administratif dari Kanwil ATR/BPN Sulut atas surat keberatan terkait perpanjangan SHGB tersebut akan disampaikan paling lambat pada hari Rabu (3/8). Lebih lagi, ia menekankan bahwa setiap pembahasan dalam forum audiensi tersebut harus menjadi pertimbangan dalam jawaban Kanwil ATR/BPN Sulut atas penolakan perpanjangan SHGB PT. MPRD yang dilakukan warga Pulisan-Kinunang.

Pada akhirnya tanah bagi warga Pulisan-Kinunang tidak hanya dipahami sebagai aset bernilai material, melainkan sebagai sumber utama penghidupan dan keberlangsungan hidup. Dalam konteks ini, YLBHI-LBH Manado memandang bahwa upaya perpanjangan SHGB milik PT. MPRD merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas hidup, hak atas tempat tinggal, hak atas pekerjaan, serta hak-hak fundamental lainnya yang berkaitan langsung dengan eksistensi dan kesejahteraan warga Pulisan-Kinunang. Hal tersebut secara tegas diatur dalam UUD 1945 serta UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perlu kami tegaskan bahwa kehidupan sosial ekonomi masyarakat tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD NRI 1945, yang menyebutkan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,

SHGB PT. MPRD tidak dapat diperpanjang hal ini jelas dikarenakan PT. MPRD tidak kemudian memanfaatkan objek HGB sejak diterbitkan, sebaliknya warga Pulisan-Kinunang sampai hari ini tetap memanfaatkan objek HGB tersebut, baik di sektor pertanian, perikanan serta pariwisata lokal. Hal tersebut sejalan dengan pengaturan pasal 6 UU No 5/1960 yang menegaskan bahwa “Semua hak tanah memiliki fungsi sosial”. Artinya bahwa, tanah sejatinya tidak boleh ditelantarkan serta tidak dimanfaatkan, sebaliknya pemegang SHGB wajib mengusahakan tanah tersebut secara aktif.

Alasan lain yang berkaitan dengan tidak layaknya perpanjangan SHGB PT. MPRD adalah perusahaan tidak kemudian memenuhi persyaratan perpanjangan HGB karena dinilai tidak memanfaatkan lahan HGB sesuai peruntukannya, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 22 Ayat 1 huruf a PP No 40/1996 Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, atas permohonan pemegang hak dapat diperpanjang atau diperbaharui, jika memenuhi syarat tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut. Selanjutnya pasal 40 huruf e PP 40/1996 kemudian menegaskan bahwa: hak guna bangunan hapus karena ditelantarkan. Hal tersebut menjadi jelas bahwa sejatinya penelantaran objek SHGB oleh PT. MPRD menghilangkan haknya atas HGB yang terletak di Desa Pulisan, serta menjadi catatan buruk bagi BPN jika tidak mencabut atau memperpanjang SHGB yang bertentangan dengan undang-undang tersebut;

Atas dasar tersebutwarga Pulisan-Kinunang serta YLBHI-LBH Manado meminta kepada Kanwil ATR/BPN Sulut untuk:

1. Tidak melakukan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1, 2, 3 dan 4 Tahun 1995 di Desa Pulisan-Kinunang yang diberikan kepada PT. MPRD;
2. Mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 1995 di Desa Pulisan-Kinunang yang diberikan kepada PT. MPRD;
3. . Menghentikan segala aktivitas pengukuran lahan atau aktivitas lain tanpa izin pemilik di atas lahan perkebunan milik masyarakat Desa Pulisan-Kinunang;
4. Mengambil langkah-langkah seperlunya sesuai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memulihkan hak atas ruang hidup dari masyarakat Desa Pulisan-Kinunang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments