Manado, MKS
Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali bergulir, Kamis (14/8/2025). Dalam pembahasan kali ini personil Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut menyentil adanya potensi tumpang tindih usaha di dalam satu kawasan.
Masalah itu diangkat Anggota DPRD Sulut, Cindy Wurangian. Wurangian mengorek mengenai kawasan perlindungan setempat. Menurutnya, perlu diperjelas dalam kawasan itu, usaha jenis apa yang bisa beroperasi. Jangan sampai dalam satu kawasan tersebut kemudian ada beberapa usaha.
“Jangan sampai di satu kawasan itu ada yang usaha ternak di sebelahnya, ada usaha wisata. Jadi kawasan perlindungan setempat itu misalnya ada di Minahasa misalnya mereka fokus beternak maka jangan campur dengan yang lain. Jangan buat tumpang tindih,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, apabila tidak bisa dirinci dalam peraturan daerah RTRW maka bisa nantinya dikeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur tentang itu. Namun dalam perda RTRW sebaiknya diberikan penjelasan terkait hal itu kalau akan diatur dalam pergub. Menurutnya, perda RTRW dibuat karena perlu untuk memasukkan kearifan lokal sehingga perlu diberikan penjelasan detail terkait hal itu. Jika tidak ada kearifan lokal maka bagi Cindy, tidak guna dilakukan pembahasan.
“Kalau Bali mereka rinci dan memasukkan kearifan lokal. Kalau tidak memasukkan kearifan lokal ya tidak usah bahas. Copy saja dari aturan yang di atas dan tidak perlu dibahas. Kita bahas ini karena ada kearifan lokal,” ungkap Cindy.
Anggota Pansus DPRD Sulut Roy Roring berpendapat, memang nantinya aturan RTRW akan ada aturan turunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari kabupaten kota serta aturan turunan lainnya. Namun bagi dia sebaiknya pembagian usaha itu diatur dalam pergub.
“Menurut pemahaman kita sebaiknya itu diatur juga dalam peraturan gubernur. Supaya wilayah-wilayah ini tidak sebarang. Kalau tidak nanti tiga pemilik bisa tiga usaha yang dibuat di kawasan situ,” ucapnya.





