Thursday, July 10, 2025
spot_img
HomePolitikKomisi I Hearing Masalah Lahan Yang Didiami Pengungsi di Kombi Minahasa

Komisi I Hearing Masalah Lahan Yang Didiami Pengungsi di Kombi Minahasa


Manado, MKS
Komisi I DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat mengenai masalah lahan yang ditinggali pengungsi yang ada di Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Rabu (11/6/2025). Masyarakat dalam rapat tersebut mempertanyakan mengenai kejelasan tanah milik mereka yang diberikan pihak yayasan YPKB.
Adapun duduk perkaranya, masyarakat Wayoli Maluku Utara yang terdampak kerusuhan sekitar tahun 2000 mendapat bantuan dari Yayasan YPKB. Yayasan menggalang donasi agar supaya masyarakat ini bisa mendapat tanah untuk mereka tinggal sehingga diberikan lahan di pesisir pantai Desa Kolongan. Masyarakat mempertanyakan status tanah tersebut yang sebelumnya sempat disampaikan akan menjadi milik mereka namun hingga kini masih dalam penguasaan pihak yayasan. Masyarakat meminta kejelasan karena sudah 20 tahun tidak ada kepastian.
Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter yang juga Koordinator Komisi I DPRD Sulut mengatakan dalam rapat tersebut, agar tidak berdebat dalam rapat dengar saat ini. Pertemuan di DPRD Sulut adalah untuk memediasi agar supaya ada solusi kepada masyarakat. “Kita tidak berdebat, kalau mau berdebat itu di pengadilan. Kita mencari solusi apa yang menjadi keinginan bapak ibu dan keinginan masing-masing kita jadikan satu supaya ada solusi. Kalau sudah ada upaya hukum silahkan. Kami DPRD hanya mencari jalan keluar yang terbaik. Kalau baku ambe sampai malam tidak akan selesai,” ujar Anter.
Politisi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan terkait dengan status tanah yang ada di sana seperti apa. “Yang di sana sudah ada SHM apa belum? Kita berbicara yang ada di Kombi Kolongan apakah sudah SHM atau AJB? Apakah atas nama yayasan atau pribadi? supaya kami tahu. Yang saya tahu ini yayasan dibentuk untuk kemanusiaan, keagaaman sosial. Bersyukur kalau ada yang membantu supaya masyarakat dapat tanah tapi saya tidak tahu seperti apa,” ungkapnya.
Merespon hal itu, Kepala BPN Minahasa Richard Runtuwene mengatakan, berdasarkan data-data di kantor, kepemilikan yayasan ini belum pernah didaftarkan di kantor BPN Minahasa. Makanya mereka kesulitan dalam penyediaan data. “Bahwa kewenangan kami itu yang telah didaftar atau sementara didaftar. Dari tadi saya mengamati kedua belah pihak berbicara sesungguhnya tanahnya tidak bermasalah yang salahnya itu penguasaannya, pemanfaatannya dan pengelolaan tanah tersebut. Tadi kami dengar ada masyarakat yang bilang ini telah berproses di pengadilan. Jadi kami memonitor dulu saja pak kalau sudah ada putusan pengadilan dan sudah inchart kami mengikuti putusan pengadilan,” jelas Richard. (to)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments