Bitung, MKS
Taring Polres Bitung dalam menindak tegas pelaku yang membuat ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat ditunjukkan. Lewat Polsek Matuari menjerat tersangka pembuat riuh dengan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tipiring diberikan terhadap tersangka SWAFP yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat (23/5/2025). Tersangka didakwa melakukan tindak pidana membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari mengganggu ketika orang tidur sedang terganggu, yang terjadi di jalan Lorong Tower Kelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari Kota Bitung pada tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.15 WITA.
Berdasarkan laporan polisi dan surat pengantar dari Polsek Matuari, tersangka SWAFP dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christy A. Leatemia, dan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, tersangka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 225.000 ribu rupiah dan biaya persidangan sebesar Rp 3.000 ribu rupiah.
Kronologis kejadian bermula ketika Tim Patroli Wilayah Barat mendatangi rumah tersangka yang sedang mengadakan pesta dengan memutar lagu menggunakan speaker yang sangat keras, sehingga mengganggu masyarakat sekitar yang sedang tidur. “Petugas kemudian menghentikan acara tersebut dan meminta surat ijin kegiatan, namun tidak ada surat ijin yang dapat ditunjukkan. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Matuari untuk diproses lebih lanjut,” kas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai, Jumat (23/5/2025).
Dengan putusan sidang ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat lainnya karena hal tersebut dapat berujung dipersidangan .
Selesai sidang Hakim Ketua Christy A. Leatemia memberikan apresiasi kepada penyidik yang begitu pekah melihat kejadian di masyarakat dimana mungkin kita memandang membuat keributan itu hal yang biasa tetapi setelah ditelusuri, keributan yang ada bisa menjadi pemicu tindak pidana yang lain misalnya keributan memicu penganiayaan.
“Apresiasi yang setinggi tingginya kepada penyidik terutama Polsek Matuari atas kinerjanya yang sudah memberantas kriminalitas di Kota Bitung, menjaga ketertiban umum termasuk kondusifnya Kota Bitung,” katanya. (to)