Sunday, June 15, 2025
spot_img
HomeBitungResidivis Pembunuhan Aniaya 2 Nelayan di Bitung Mengaku Terpancing Gegara Mendengar Teriakan

Residivis Pembunuhan Aniaya 2 Nelayan di Bitung Mengaku Terpancing Gegara Mendengar Teriakan

Bitung, MKS

Pria di Bitung inisial RR (24) menganiaya dua orang nelayan inisial DR (46) dan SM (40) setelah dua pekan dirinya baru keluar dari penjara. Pelaku mengaku dirinya terpancing melakukan penyerangan karena mendengar teriakan.

“Korban pria inisial DM umur 46 pekerjaan nelayan alamat, Pateten tiga, Maesa. Korban kedua pria SM umur 40 tahun pekerjaan nelayan Pateten Tiga. Pelaku RR umur 24 tahun pekerjaan nelayan alam Pateten Tiga,” kata Kasih Humas Polresta Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Selasa (15/4/2025).

Kasus penganiayaan tersebut terjadi Minggu (13/4/205) sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Awal kejadian pada saat perayaan ketupat.

“Awal kejadiannya pelaku pada saat itu berada di lokasi perayaan ketupat di Kompleks Tinombala, sesuai pengakuan pelaku saat itu sudah minum-minuman keras dari luar. Pelaku ke lokasi tersebut sudah membawa senjata tajam yang dia selipkan di pinggangnya. Tiba-tiba pelaku mendengar ada yang berteriak sehingga pelaku terpancing dan terjadi keributan hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menganiaya kedua korban tersebut,” ungkap Anggai.

Pelaku RR menikam korban DM sebanyak satu kali di bagian tangan kanan korban. Kemudian pelaku RR menganiaya korban SM dengan senjata tajam di bagian kepala sebelah kanan dan tangan sebelah kanan. “Setelah itu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi sedangkan kedua korban dibawa lari ke rumah saki RS angkatan Laut,” jelas Anggai.

Berdasarkan laporan dari masyarakat dengan adanya tindak pidana penganiayaan tersebut Tim satu Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Senin tanggal 14 April 2025 pukul 01.00 wita. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Adapun barang bukti yang disita yakni sebilah pisau besi putih gagang terbuat dari plastik mika warna hitam,” ujar Anggai.

Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra Asti membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, pelaku adalah residivis, pernah tersangkut perkara tindak pidana pembunuhan tahun 2019 dan mendapat vonis pengadilan 9 tahun penjara. “Dan menjalani selama 6 tahun di lapas kelas 2b Tewaan Kota Bitung dan pelaku baru keluar dari lapas sekitar dua Minggu yang lalu,” kata Anggai.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments