Buntut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, kini mulai dirasakan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Semua personil komisi yang membidangi keuangan dan ekonomi tersebut pun, harus mengurangi perjalanan dinas mereka. Upaya penyesuaian pun dilakukan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Internal Komisi II DPRD Sulut, Rabu (5/3/2025), sebagaimana dijelaskan Ketua Komisi II Ingrrid Sondakh. Ia mengungkapkan, soal efisiensi perjalanan dinas 50 persen, ternyata untuk DPRD Sulut ternyata sudah diberlakukan dari Januari Tahun 2025. ”Banyak teman-teman akhirnya dalam satu, dua bulan ke depan tidak bisa melakukan perjalanan,” ujar Sondakh, saat dimintai keterangan sejumlah wartawan usai rapat internal komisi II.
Selain itu, pihaknya juga dalam rapat tersebut ingin mengetahui mekanisme pertanggungjawaban terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Hal ini menurut Sondakh penting untuk mencegah jangan sampai terjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Intinya bagi Sondakh, dengan adanya pemotongan 50 persen maka pihaknya harus memilah perjalanan dinas mereka. Kalau akan melakukan kunjungan ke luar daerah maka harus mengambil persoalan apa yang penting untuk ditindaklanjuti. ”Seperti kalau ke Jakarta, harus yang urgen sekali, seperti perjuangan aspirasi soal nelayan atau ada yang lain. Tidak bisa lagi yang lain (yang tidak urgen, red) karena sudah tidak ada dana,” jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Ditambahkannya, sejauh ini yang baru dipotong baru perjalanan dinas mereka. Untuk post anggaran yang lain dirinya belum mengetahui. ”Yang sampai sekarang cuma itu. Kalau soal makan minum dan lain-lain, mereka (sekretariat, red) baru mo dapa skema dari badan keuangan jadi sampai sekarang torang belum tahu. Tapai yang SPPD sudah dipotong,” tutur wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa-Tomohon ini. (arfin tompodung)





