MANADO, MKS
Roda proses pergantian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrat ternyata sedang berproses. Senin pekan depan telah dijadwalkan rapat paripurna berkaitan dengan pergeseran jabatan tersebut. Walau demikian, finalnya menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, membenarkan akan adanya Rapat Paripurna DPRD Sulut sehubungan dengan pergantian pimpinan DPRD Sulut dari Partai Demokrat. Menurutnya, itu sudah sesuai dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut. “Sesuai jadwal Banmus sudah pasti (rapat paripurna, red) terkait dengan pergantian wakil ketua,” ungkap Silangen, Kamis (16/1/2025), di tempat kerjanya.
Silangan menjelaskan, kalau sudah dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, bukan berarti langsung bisa dilakukan pergantian posisi wakil ketua. Pasca rapat paripurna, Senin (20/1/2025) nanti, pergantian posisi wakil ketua masih akan berproses. Semuanya akan final bila telah ada SK Kemendagri. “Kalau dia paripurna bukan berarti langsung diganti karena masih ada proses. Karena untuk pergantian itu kan harus ada SK Kemendagri. Itu ada prosesnya bukan secara otomatis langsung diganti,” ucapnya.
Rapat Paripurna DPRD Sulut itu nanti menurut Silangen, adalah usulan untuk pergantian wakil ketua dari DPRD Sulut. Selama belum ada SK Kemendagri maka Billy Lombok tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. “Jadi sebelum ada SK dari Kemendagri pak Billy Lombok (BL) tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” ucapnya. (arfin tompodung)