MANADO, MKS
Komitmen Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sulawesi Utara (Sulut) dalam upaya mendukung pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ditegaskan. Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sulut, Aldrin Christian mempersilahkan bila ada yang akan membawa laporan pelanggaran.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Dukungan Sekretariat Bersama Wartawan Pos Liputan Bawaslu Sulut dan Stakeholder dalam Pengawasan Tahapan Masa Tenang dan Pemungutan Serta Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (26/11/2024), di halaman kantor Bawaslu Sulut.
Aldrin menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut adalah sebagai bentuk dukungan pengawasan Pilkada 2024. Dirinya mengajak silahkan melapor kalau ada pelanggaran. “Silahkan jika ada pelanggaran money politik, ataupun pelanggaran lainnya silahkan melapor. Kami di masa tenang membuka posko aduan 1×24 jam,” ajaknya.
Dirinya mengungkapkan, Sekretariat Bawaslu memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sesuai dengan peraturan. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2021 dan untuk jajaran pengawas yakni Perbawaslu nomor 3 tahun 2022. “Ada yang mengatakan bagaimana peran serta dari jajaran sekretariat, pada prinsipnya bawaslu memberikan dukungan administrasi dan juga teknis operasional yang mana kami selaku sekretariat ataupun di pusat sekretaris jenderal dan di provinsi serta kabupaten kota dan kecamatan,” ungkap Aldrin.
Johny Suak pemateri dari Kesbangpol Provinsi Sulut mengatakan, kalau tidak mau jadi pelapor maka bisa menjadi informan. Nanti informasi pelanggaran itu diberikan ke jajaran Bawaslu. Lembaga ini yang akan menindaklanjuti lebih jauh. “Silahkan berikan saja ke Bawaslu nanti mereka yang telusuri,” ungkap Suak.
Ini penting baginya karena jajaran Bawaslu tidak bisa menjangkau semua. Sebab di tingkat kelurahan itu ada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang hanya satu orang saja bekerja. “PKD misalnya satu kelurahan mengawasi hampir 25 ribu pemilih. Jadi itu minim SDM (sumber daya manusia),” ujar Suak.
Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu dalam pemaparan materinya, memohon peserta datang lebih awal karena selalu dalam evaluasi pada jam 7 pagi kosong. “Pemungutan suara itu dibuka jam 7. Ada waktu setengah jam ada waktu membuka kotak suara untuk menghitung surat suara,” katanya.
Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menurutnya, jumlah pemilihnya 600 jauh berbeda dengan pemilu lalu. Maka baiknya datang lebih awal dan jangan menumpuk di akhir jam. “Jangan sudah menumpuk di jam habis kemudian terjadi masalah kita bisa terpancing masalah,” ucapnya. (at)





