MANADO, MKS
Launching Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Pemetaan TPS Rawan nantinya akan menjadi pusat perhatian lembaga tersebut dalam pengawasan nanti.
Hal itu mencuat dalam kegiatan yang digelar Bawaslu Sulut bertajuk, Launching TPS Rawan dan Koordinasi Bersama Media pada persiapan peliputan tahapan pengawasan pungut-hitung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, di halaman Kantor Bawaslu Sulut, Senin (25/11/2024). “Identifikasi TPS rawan bertujuan mencegah potensi pelanggaran, kecurangan, dan konflik di lapangan. Media diharapkan menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menyampaikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat. Bawaslu Sulut berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil,” ungkap Anggota Bawaslu Sulut, Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Steffen Linu dalam kegiatan tersebut.
Dalam indikasi TPS Rawan Pilkada 2024, Steffen menjelaskan, terdapat 25 indikator TPS rawan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Sulut. Didalamnya yakni Lokasi TPS yang sulit dijangkau, Tingginya angka pemilih tambahan (DPTb), adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih, kekurangan logistik pemilu, keterlibatan penyelenggara yang tidak netral, ancaman atau intimidasi kepada pemilih, adanya praktik politik uang, ketidaksesuaian data pemilih antara DPT dan kenyataan di lapangan, dominasi satu kelompok politik di wilayah TPS, pemilih disabilitas tidak difasilitasi dengan baik.
Kemudian pelanggaran aturan kampanye di sekitar TPS. Ketidakjelasan batas waktu pungut-hitung. Ketidakhadiran saksi dari pasangan calon tertentu. Pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Gangguan keamanan di sekitar TPS. Keberadaan petugas TPS tidak sesuai prosedur. Kesalahan pengisian formulir rekapitulasi suara. Penggunaan kotak suara yang tidak tersegel. Tidak adanya pengawas TPS. Adanya intervensi dari pihak luar selama pemungutan suara. Surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pemilihan. Surat suara rusak atau tidak sesuai standar. TPS terletak di daerah rawan bencana. Adanya pemilih fiktif yang tidak terdaftar namun mencoblos. TPS yang tidak ramah anak atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti tempat duduk.
Linu menjelaskan bahwa dalam penentuan TPS rawan, dilihat dari riwayat kejadian sebelumnya dari TPS tersebut. Ia meminta untuk perlunya koordinasi lintas sektor dalam mengawal setiap tahapan. Ini untuk menjamin integritas dan kualitas demokrasi di Sulut.
Dirinya menambahkan, pemetaan TPS rawan tersebut diambil dari sedikitnya 1.608 kelurahan atau desa di 15 kabupaten kota di Sulut. “Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari dari 10 sampai 15 November 2024,” ungkap Linu. (at)