Sunday, June 15, 2025
spot_img
HomePolitikBisa Pidana, Erwin Sumampouw Warning ASN Soal Netralitas

Bisa Pidana, Erwin Sumampouw Warning ASN Soal Netralitas

MANADO, MKS

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Erwin Sumampouw memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, di Hotel Grand Puri, Sabtu (28/9/2024).

Kegiatan yang digelar Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara ini, dihadiri seluruh pejabat struktural yang bertugas di Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra). Pada kesempatan itu, Erwin mengatakan saat ini Paslon sudah ditetapkan dan telah masuk tahapan kampanye. Soal pelanggaran netralitas ASN jika terbukti benar, ada konsekuensi pidananya.

“Soal etika atau netralitas ASN memang sebelum ditetapkannya Paslon, pelanggaran itu belum bermuara pada pidana. Namun saat Paslon sudah ditetapkan, dan Pilkada saat ini sudah masuk pada tahapan kampanye, artinya sudah ada sanksi pidananya khusus pada pasal 71 UU pemilihan junto pasal 188,” ungkap Erwin saat memberikan arahan pada kegiatan tersebut.

Diketahui, pada ayat (1) pasal 71 UU Pilkada jelas berbunyi “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Sedangkan sanksi pidanya diatur pada pasal 188 UU Pilkada bahwa “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).

Menurut Erwin, pasal tersebut mengikat juga para ASN sekalipun yang bersangkutan bukan pejabat tertentu.

Jika melihat data Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pilkada tahun 2020, ada 2.034 ASN yang dilaporkan. Yang terbukti dan dijatuhi sanksi ada 1.596 ASN. “Ini data dari Komisi ASN saat Pilkada tahun 2020,” ujarnya.

Lanjutnya, potensi seperti ini menjadi konsern mereka apabila ada ASN yang melanggar netralitas. Sebab selain mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Pilkada, Bawaslu juga bertugas mengawasi pelaksanaan UU lainnya. ”Yang didalamnya termasuk UU ASN,” tukas Erwin. (at)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments