Thursday, November 13, 2025
spot_img
HomePolitikBawaslu Sulut Dikunjungi DPRD Talaud, Kasek Aldrin Uraikan Tugas Sekretariat

Bawaslu Sulut Dikunjungi DPRD Talaud, Kasek Aldrin Uraikan Tugas Sekretariat

MANADO, MKS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima kunjungan kelembagaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Talaud, Rabu (7/8/2024), bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.

Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sulut Aldrin Christian mengawali sambutan dengan menjelaskan tugas pokok sekretariat. ”Tugas kami memfasilitasi atau mensupport baik teknis maupun administratif pelaksanaan tugas ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Aldrin.

Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw yang hadir saat itu turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih apabila ada stakeholder yang mau bertamu, berkunjung di kantor Bawaslu Sulut atau Rumah Pengawasan Pemilu.

Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Talaud Richard Mahole menyampaikan, tujuan audiensi ini untuk berdiskusi dengan Bawaslu Sulut soal pandangan dan langkah Bawaslu terkait keterlibatan oknum pemerintah yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami ingin berdiskusi soal tugas pokok dan fungsi dari Bawaslu, kami memandang Bawaslu merupakan lembaga yang vital dan strategis. Kami melihat pengalaman kemarin di Pilpres atau Pemilu sebelumnya banyak oknum pejabat daerah atau oknum aparat pemerintah terlibat dalam Pemilu,” katanya.

Merespon hal tersebut, Erwin Sumampouw menjelaskan soal jenis pelanggaran pemilihan, khususnya dugaan pelanggaran hukum lainnya. Terkait pelanggaran netralitas ASN ada aturan yang mengatur soal ASN baik di UU Nomor 20 Tahun 2023 maupun PP 53 Tahun 2010 yang telah dirubah menjadi PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Soal ASN ini memang perlakuan dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada agak berbeda. Kalau di Pemilu kemarin, ASN bisa ikut kampanye dengan tujuan hanya mendengar visi-misi calon, dengan syarat tidak boleh hadir menggunakan atribut ASN, berfoto menggunakan simbol-simbol kampanye dan seterusnya. Namun, saat ini di Pilkada aturannya lebih ketat, ASN tidak boleh terlibat sama sekali,” ungkap Erwin.

”Untuk itu jika ditemukan dugaan pelanggaran ASN bisa menggunakan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang kode etik ASN untuk menjerat oknum yang bersangkutan, tambahnya. (at)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments