Manado, MKS
Masyarakat Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, menolak rencana relokasi dari wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur dan lahan garapan. Mereka mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum atas lahan seluas kurang lebih 70 hektare yang berstatus eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Awani Modern Indonesia.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi I, III, dan IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (20/10/2026), di ruang rapat serbaguna Kantor DPRD Sulut.
Koordinator masyarakat Tokambahu Makawidey, Oral Kasehung, berharap RDP tersebut dapat menghasilkan kepastian penyelesaian konflik agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.
Ia mengungkapkan, masyarakat menginginkan keadilan agar dapat hidup dengan tenang di wilayah yang selama ini mereka perjuangkan.
“Kami ini belum mendapatkan keadilan. Semoga melalui RDP ini kami mendapat kepastian agar kami di sana bisa hidup nyaman,” ujar Kasehung.
Menurutnya, masyarakat tetap menolak relokasi keluar dari Tokambahu Makawidey. Bagi mereka, bertahan di wilayah tersebut merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar.
“Kami tetap menolak relokasi untuk keluar dari Tokambahu. Itu harga mati,” tegasnya.
Kasehung berharap melalui forum DPRD Sulut, aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti sehingga ada kejelasan mengenai masa depan mereka di kawasan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter membacakan empat poin tuntutan masyarakat Makawidey yang menjadi pokok pembahasan dalam RDP.
Pertama, percepatan penyelesaian konflik agraria Makawidey melalui kebijakan reforma agraria. Kedua, evaluasi rencana pemanfaatan kawasan eks HGB PT Awani Modern Indonesia.
Ketiga, perlindungan terhadap masyarakat dan generasi penerus. Keempat, sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar tidak merugikan hak-hak masyarakat.
Anter mengatakan, keempat poin tersebut menjadi dasar pembahasan dalam RDP untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi warga.
Di sisi lain, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, Steven Wowor, menjelaskan status administrasi pertanahan atas lokasi yang dipersoalkan masyarakat.
Ia menyebutkan, lokasi tersebut tercatat sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 di Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, yang diterbitkan pada 10 Desember 1996 atas nama PT Awani Modern Indonesia.
Berdasarkan penjelasannya, hak tersebut berakhir pada 24 September 2024. Namun, ia menyampaikan bahwa pemegang hak masih memiliki kemungkinan mengajukan pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya hak.
Wowor juga mengungkapkan adanya pencatatan hak tanggungan atas sertifikat tersebut sejak 3 Maret 1998. Selain itu, menurutnya, lahan yang dimaksud masih berkaitan dengan proses pengawasan dan penyitaan yang melibatkan pihak terkait.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat BPN belum dapat menindaklanjuti permohonan masyarakat ke arah penyelesaian melalui mekanisme reforma agraria sebelum persoalan administrasi dan status hukum yang melekat pada lahan tersebut memperoleh kejelasan.
“Untuk saat ini kami belum bisa menindaklanjuti permohonan masyarakat ke arah reforma agraria karena ada pencatatan hak tanggungan dan masih dalam pengawasan,” jelasnya.
Wowor menambahkan, penjelasan lebih lanjut mengenai proses penyitaan dan kewenangan atas aset tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi yang menangani persoalan itu, termasuk Kementerian Keuangan.
RDP tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan sekaligus memperoleh penjelasan mengenai status pertanahan kawasan yang mereka perjuangkan.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat menyelaraskan penyelesaian administrasi pertanahan dengan perlindungan hak-hak warga, sehingga konflik agraria di Makawidey tidak berlarut-larut dan masa depan masyarakat di Tokambahu memperoleh kepastian. (arfin tompodung)





