Manado, MKS
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian mengingatkan terkait jumlah yang cukup besar untuk ditetapkan sebagai wilayah potensi pertambangan di Sulut. Legislator ini khawatir jika nanti pengelolaannya justru sebagian besar tidak jatuh ke tangan masyarakat melainkan ke perusahaan.
Hal itu disampaikan Cindy saat pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (8/9/2025), di ruang rapat kantor DPRD Sulut. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melihat ketentuan khusus pertambangan yang sebagian besar wilayah di Sulut sudah diarsir menjadi potensi pertambangan. Dirinya mengaku tidak ingin menyalahkan siapa pun namun perlu diperbaiki bersama supaya tidak jadi penyesalan di akhir.
“Dalam ketuntuan khusus pertambangan 75 persen itu sudah diarsir jadi potensi tambang dari wilayah darat. Angka 75 persen saya dapat di pasal 3 di ranperda yang diberikan kepada kami ayat 1 huruf a. Disebutkan, wilayah darat termasuk pulau kecil seluas 1,4 juta hektare. Sementara di ketentuan khusus pertambangan yang diarsir 1,1 juta hekatare. Itu sudah diarsir jadi potensi tambang,” ungkapnya.
Lanjut Cindy, data terakhir setelah melewati proses pembahasan telah dikurangi menjadi 979 ribu hektare wilaya potensi tambang di Sulut. Menurutnya, ini masih ada di angka 67 persen. “Pertanyaan saya apakah kita semua sebagai masyarakat Sulut memang suka 67 persen wilayah mau jadi tambang? Apakah demikian?,” ungkapnya.
Menurut Cindy, kalau pun disetujui 230 blok yang telah diusulkan untuk pertambangan rakyat maka luasnya hanya 22 ribu hektare dari 979 ribu hektare yang ditetapkan sebagai wilayah potensi tambang.
“Jadi 22 ribu hektare ini maksudnya yang bisa dijadikan tambang masyarakat atau WPR (wilayah pertambangan rakyat) bukan oleh perusahaan besar. Kalau pun 230 blok itu yang disetuji oleh pusat yang akan ditambangi oleh torang pe masyarakat maka hanya 2 persen dari bagian 979 ribu hektare yang bisa diolah masyarkat itu pun kalau disetujui pemerintah 230 blok,” ujarnya.
Dirinya mengingatkan, wilayah sisanya dari 979 ribu hektare yang tidak ditetapkan sebagai pertambangan rakyat, takutnya justru akan jatuh di tangan perusahaan. Hal itu karena izin untuk perusahaan tambang ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Kalau nanti pemerintah pusat berikan izin. Mereka katakan siapa suruh kalian arsir itu sebagai potensi tambang,” kata Cindy juga mengingatkan agar tidak mengarsir 979 ribu hektare sebagai wilayah potensi tambang karena terlalu kompleks untuk mengecek satu persatu.





