Thursday, April 16, 2026
spot_img
HomePolitikRapat Bersama DPRD Sulut, Amara Layangkan 12 Tuntutan

Rapat Bersama DPRD Sulut, Amara Layangkan 12 Tuntutan

Manado, MKS

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menerima aspirasi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat (Amara) Sulut. Sebanyak 12 tuntutan disampaikan Amara Sulut.

Rapat dengar pendapat digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut, Senin (25/9). RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Royke Anter dan diikuti anggota Amir Liputo, Pierre Makisanti, Nick Lomban, Paula Runtuwene, Hillary Tuwo, Feramitha Mokodompit, Muliadi Paputungan dan Ruslan Gani.

Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan 12 tuntutan ke DPRD Sulut. Sebagian merupakan isu nasional dan lainnya isu lokal. Adapun 12 tuntutan yang dilayangkan Amara Sulut yakni pertama Transformasi dan revitalisasi DPR. Kedua, Transformasi Partai Politik dan revisi Undang-undang Partai Politik. Ketiga, Audit dan transparansi pendapatan anggota DPR, DPRD Provinsi hingga Kabupaten dan Kota.

Keempat, penolakan militerisasi ruang sipil. Kelima, mendesak penyelesaian kekacauan tanpa tindakan represif dan menegakkan supremasi sipil. Ketujuh, Copot Kapolri dan reformasi Polri. Kedelapan, mengesahkan RUU masyarakat adat, RUU perampasan aset, RUU PRT serta revisi UU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibuslaw.

Kesembilan adalah isu lokal yakni penolakan perampasan Kalasey II, Reklamasi Manado Utara, penggusuran Pondol Keraton dan masyarakat Loreng, Bailang. Kesepuluh, memaksimalkan keterlibatan publik dalam perancangan Undang-undang dan Peraturan daerah (Perda). Kesebelas, kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%. Keduabelas, pencabutan PP 35 tahun 2021 tentang Outsourcing dan kontrak kerja.

Perwakilan mahasiswa Arya Djafar mengatakan, apa yang dilakukan mengedepankan sisi humanisme dengan melakukan dialog. “Pada prinsipnya kami menyampai apa yang jadi keresahan bersama,” ujarnya.

Ia berharap apa yang sudah disampaikan lewat dialog itu bisa segera ditindaklanjuti DPRD. “Diharapkan DPRD dapat menindaklanjuti aspirasi ini secara serius dan langsung melakukan rapat paripurna dengan stakeholder terkait mengenai tuntutan yang disampaikan,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Royke Anter memastikan akan menindaklanjuti aspirasi itu sesuai dengan kewenangan. “Yang pasti yang jadi kewenangan DPRD Sulut akan ditindaklanjuti. Sebab dalam tuntutan itu ada juga kewenangan pusat dan kewenangan Pemkot Manado,” katanya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments