Thursday, April 16, 2026
spot_img
HomeBitungPolisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Trihexypenidyl di Bitung

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Trihexypenidyl di Bitung

Bitung, MKS

Peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) Obat Kuning di wilayah Kota Bitung berhasil diungkap Polres Bitung. Lewat Satuan Reserse Narkoba menangkap pelaku inisial JJ alias Josua.

Tim Sat Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Trivo pada Senin (19/5/2025) melakukan penangkapan pelaku di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti) yang baru bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025. Dari hasil penangkapan, tim Sat Resnarkoba Polres Bitung berhasil menyita barang bukti berupa 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti).

Menurut Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, pelaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang laki-laki berinisial S yang berada di Jakarta melalui jasa pengiriman. Pelaku kemudian menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 10.000 per butir.

“Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Kota Bitung. Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan obat keras di sekitarnya,” katanya

“Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Bitung serius dalam menangani kasus narkoba dan obat keras, serta berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kota Bitung,” tambahnya. (to)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments