Manado, MKS
Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu, mendapat kepercayaan menjadi bagian dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2026–2027.
Keduanya resmi dilantik dalam prosesi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (5/11/2026), berdasarkan Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026–2027.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan peran DKPP dalam mengawasi dan menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sambutannya menegaskan bahwa TPD memiliki peran penting dalam membantu DKPP melaksanakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
TPD sendiri merupakan tim ad hoc yang pembentukannya diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keanggotaannya terdiri atas unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi, serta masyarakat.
Secara keseluruhan, sebanyak 228 anggota TPD dilantik untuk periode 2026–2027. Jumlah tersebut terdiri atas 76 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 76 orang dari unsur Bawaslu Provinsi, dan 76 orang dari unsur masyarakat.
Heddy berharap seluruh anggota TPD yang telah dilantik senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, serta memegang teguh sumpah dan janji jabatan dalam menjalankan tugas.
Dengan dilantiknya Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu, keterlibatan unsur KPU Sulut diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat penegakan kode etik, sekaligus menjaga kehormatan dan profesionalitas penyelenggara pemilu di daerah. (arfin)





