Manado, MKS
Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memantik kekhawatiran Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap keberadaan hutan. Apalagi daerah Sulut dinilai terus mengalami kehilangan wilayah hutan.
Mengacu pada data yang dihimpun AMAN dari berbagai sumber, sejak 1995 hingga 2024, Sulut disebut terus mengalami kehilangan hutan. Tercatat, ada sekitar 1.468 hektare lubang tambang berizin (konsesi) di wilayah tersebut, belum termasuk aktivitas tambang ilegal. Kemudian sekitar 35 ribu hektare hutan hilang.
”Terdapat sekitar 35.963 hektare kehilangan hutan di atas tanah mineral. Angka tersebut dinilai berdampak pada kerusakan ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati,” ucap Ketua Pengurus Harian (PH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, Kharisma Kurama saat diskusi publik dan konferensi pers yang digelar di Daseng Karangria, Manado, Kamis (26/2/2026).
Maka dari itu, Kurama menyampaikan, pembahasan RTRW yang akan menjadi dokumen arah pembangunan beberapa tahun ke depan, masyarakat adat seharusnya menjadi salah satu subjek utama yang perlu dilibatkan. Hal itu karena masyarakat adat bergantung dari hutan.
“Pasalnya, masyarakat adat, mereka hidup dan bergantung pada hutan, laut, pesisir, serta ruang hidupnya, sekaligus berperan menjaga ekosistem dan sumber pangan,” kata Kurama.
AMAN Sulut menyebut ada sejumlah alasan mendasar penolakan terhadap Perda RTRW yang telah disahkan. Pertama, proses penyusunan Perda tidak partisipatif bermakna. Proses yang tertutup serta minim transparansi memunculkan pertanyaan mengenai substansi dan kepentingan di balik regulasi tersebut.
Kedua, pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hingga kini, di Sulut disebut belum ada satu pun Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Artinya, pemerintah daerah belum secara resmi mengakui eksistensi masyarakat adat di wilayahnya,” tegas Kurama. (arfin)





