Bitung, MKS
Seorang remaja pria inisial RA (17) diamankan Polsek Aertembaga Bitung karena menggelapkan satu unit sepeda motor. Kendaraan tersebut dipinjam dari orang tua kekasihnya.
Pelak menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DB 4885 VC, milik korban YO yang. adalah orang tua kekasihnya. Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (13/6/2025) di Jalan Kompleks Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Awalnya pada Minggu (10/6/2025) pelaku meminjam kendaraan milik korban YO, yang merupakan orang tua dari saksi MS sebagai kekasih pelaku. Pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial A dengan harga Rp 4.350.000.
Kapolsek Aertembaga, Iptu Tuegeh D. Darus menjelaskan, setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit motor Yamaha NMAX dengan Nopol DB 4885 VC,” kata Tuegeh. (to)