Manado, MKS
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kepemudaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pembahasan, Senin (2/6/2025), di ruang rapat kantor DPRD Sulut.
Ketua Pansus Kepemudaan, Eldo Wongkar merespon usulan dari tim ahli tentang penambahan kata dalam satu kalimat yang mengatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang melaksankan kebijakan nasional serta menetapakan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka meyelenggarakan pelayanan kepemudaan berdasakan kewenangan pemerintah provinsi dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi yang dimaksud tim ahli adalah kalimat yang ditambahkan adalah, berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wongkar.
Usulan tersebut ditanggpi Biro Hukum Setda Provinsi Sulut yang menyampaikan, mengenai kewenangan pemerintah daerah sebenernya sudah diatur dalam ayat yang ke 2 jadi tidak perlu diubah.
“Sebenarnya kalau kita perhatikan norma di ayat 1 itu memang wajib melaksanakan pemerintah pusat. Ayat 2 itulah kewenangan pemerintah daerah diberikan. Tapi kalau pun ada perubahan narasi kita serahkan ke pak ketua dan tenaga ahli. Kami melihat sebenarnya sudah pas,” ucapnya.